Kefamenanu, Vox NTT- oknum Aparatur Sipil Negara berinisial BM diduga kuat telah menyetubuhi YDH yang diketahui masih berumur 13 tahun.
BM sendiri bertugas di salah satu instansi di lingkup Pemkab TTU. Sedangkan YDH di Nefomnasi, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Akibat perbuatannya, YDH saat ini positif hamil.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kejadian tersebut terungkap berawal pada Minggu 18 Oktober 2020, ibu kandung korban menyampaikan ke salah satu anggota keluarga bahwa korban sudah hamil.
Selanjutnya, ibu kandung korban bersama keluarga tersebut langsung pergi membeli alat tes kehamilan. Setelah tes, korban diketahui positif hamil.
Mengetahui korban hamil, sang ibu pun melakukan interogasi. Saat diinterogasi, korban pun mengaku disetubuhi oleh BM sebanyak 2 kali.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga pun langsung membuat pengaduan ke Mapolres TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2020), mengaku kasus tersebut sudah dalam penanganannya.
Usai mendapat pengaduan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap dan menahan terduga pelaku.
“Iya om langsung ditangkap dan ditahan,” tutur AKP Sujud.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba