Kefamenanu, Vox NTT-YDH, seorang anak perempuan berumur 13 tahun asal Nefomasi, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU saat ini harus menanggung beban yang cukup berat.
Pasalnya, di usianya yang masih cukup belia, gadis cilik yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kefamenanu tersebut diketahui positif hamil.
YDH hamil setelah disetubuhi sebanyak dua kali oleh terduga pelaku BM seorang ASN di salah satu instansi lingkup Pemkab TTU.
Akibat perbuatan bejatnya, BM telah ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres TTU sejak Minggu, 18 Oktober 2020.
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis menegaskan, proses pemberhentian BM sebagai ASN akan dilakukan apabila sudah ada putusan yang inkrah.
Fransiskus menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, apabila ASN yang bersangkutan menduduki jabatan tertentu di suatu instansi, maka selama proses hukum berjalan ia akan dihentikan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Apabila hanya berstatus staf biasa, kata Fransiskus, maka yang bersangkutan selama proses hukum berjalan hingga ada putusan inkrah akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.
“Hanya kita belum tahu yang bersangkutan itu pejabat atau tidak,” tuturnya saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).
Fransiskus menambahkan, apabila berstatus staf biasa, yang bersangkutan hanya akan menerima gaji selama 50 persen selama menjalani prosesi hukum hingga ada putusan inkrah.
Namun apabila yang bersangkutan menduduki jabatan tertentu, lanjut dia, maka seluruh tunjangan akan diberhentikan hingga ada putusan.
Fransiskus menegaskan, apabila sudah ada putusan inkrah terkait kasus tersebut, maka terdapat mekanisme lanjutan untuk pemberhentian yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN. Itu di mana, putusan hukumnya minimal dua tahun penjara.
“Kemudian harus mendapat petunjuk dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) walaupun aturannya dua tahun, tapi kemudian kalau BKN mengatakan bahwa harus diaktifkan kembali kita akan aktifkan, tapi kalau BKN mengatakan tetap diberhentikan maka akan diberhentikan,” jelas Kepala BKD TTU itu.
Baca di sini sebelumnya: Oknum ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak 13 Tahun hingga Hamil
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba