Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Oknum ASN Diduga Hamili Anak 13 Tahun, Ini Tanggapan Penjabat Sekda TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Oknum ASN Diduga Hamili Anak 13 Tahun, Ini Tanggapan Penjabat Sekda TTU

By Redaksi19 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Senin, 19 Oktober 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-YDH, seorang anak perempuan berumur 13 tahun asal Nefomasi, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU saat ini harus menanggung beban yang cukup berat.

Pasalnya, di usianya yang masih cukup belia, gadis cilik yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kefamenanu tersebut diketahui positif hamil.

YDH hamil setelah disetubuhi sebanyak dua kali oleh terduga pelaku BM seorang ASN di salah satu instansi lingkup Pemkab TTU.

Akibat perbuatan bejatnya, BM telah ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres TTU sejak Minggu, 18 Oktober 2020.

Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis menegaskan, proses pemberhentian BM sebagai ASN akan dilakukan apabila sudah ada putusan yang inkrah.

Fransiskus menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, apabila ASN yang bersangkutan menduduki jabatan tertentu di suatu instansi, maka selama proses hukum berjalan ia akan dihentikan dari jabatannya untuk sementara waktu.

Apabila hanya berstatus staf biasa, kata Fransiskus, maka yang bersangkutan selama proses hukum berjalan hingga ada putusan inkrah akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.

“Hanya kita belum tahu yang bersangkutan itu pejabat atau tidak,” tuturnya saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

Fransiskus menambahkan, apabila berstatus staf biasa, yang bersangkutan hanya akan menerima gaji selama 50 persen selama menjalani prosesi hukum hingga ada putusan inkrah.

Namun apabila yang bersangkutan menduduki jabatan tertentu, lanjut dia, maka seluruh tunjangan akan diberhentikan hingga ada putusan.

Fransiskus menegaskan, apabila sudah ada putusan inkrah terkait kasus tersebut, maka terdapat mekanisme lanjutan untuk pemberhentian yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN. Itu di mana, putusan hukumnya minimal dua tahun penjara.

“Kemudian harus mendapat petunjuk dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) walaupun aturannya dua tahun, tapi kemudian kalau BKN mengatakan bahwa harus diaktifkan kembali kita akan aktifkan, tapi kalau BKN mengatakan tetap diberhentikan maka akan diberhentikan,” jelas Kepala BKD TTU itu.

Baca di sini sebelumnya: Oknum ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak 13 Tahun hingga Hamil

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Fransiskus Tilis Polres TTU TTU
Previous ArticlePjs Bupati Manggarai Berencana Undang Paslon dan Beberapa Stakeholder untuk Bahas Pilkada
Next Article PLN Ruteng Resmikan Listrik di Arus Raya

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.