Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Tujuh Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Manggarai
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Tujuh Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Manggarai

By Redaksi20 Oktober 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum bersama pelapor Fransiskus Pahing saat menyerahkan berkas laporan ke Polres Manggarai (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Tujuh akun facebook dilaporkan warga atas nama Fransiskus Pahing (26) ke Polres Manggarai, Selasa (20/10/2020) malam.

Terpantau, Engkos begitu akrab disapanya, datang melapor dengan didampingi kuasa hukumnya Fransiskus Ramli yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.

Ketujuh akun facebook yang dilaporkan Engkos masing-masing berinisial NR, TN, PV, FM, CM, AB dan AR.

Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax) dan pengancaman.

“Pada malam ini kami mau melaporkan kurang lebih ada tujuh akun facebook ya. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pengancaman terhadap klien kami di dalam tujuh akun facebook tersebut. Makanya pada malam ini klien kami melaporkan ke pihak Polres Manggarai,” ujar Ramli.

Sebagai kuasa hukum, Ramli mengharapkan agar Polres Manggarai serius menangani kasus ini.

Tidak hanya terkait kasus yang dilaporkannya itu, ia juga berharap agar kasus-kasus serupa yang pernah dilaporkan sebelumnya ditindaklanjuti Polres Manggarai.

“Jadi semua laporan yang ada harus segera ditindaklanjuti. Termasuk laporan-laporan lama yang belum di-followup. Karena sampai dengan sekarang sepertinya tidak ada efek jera terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait dengan Undang-undang ITE,” tegas Ramli.

Ia juga berharap kepada masyarakat Manggarai khususnya pengguna media sosial agar sebaiknya sebelum memosting sesuatu harus dicek dulu kebenarannya.

“Jangan langsung mendistribusikan atau jangan langsung memposting,” imbuhnya.

Kronologi

Di tempat yang sama, Engkos mengisahkan pada Senin (19/10/20) malam dirinya kaget karena melihat postingan di akun facebook berinisial NR.

Dalam postingan tersebut, kata dia, NR meng-upload fotonya dari hasil screenshot. Saat bersaman juga memosting foto salah satu akun facebook hasil screenshot berinisial PL.

Dalam potingan tersebut juga, akun NR menulis bahwa Engkos telah menghina dan mencaci maki keluarganya dengan menggunakan akun palsu berinsial PL.

Atas situasi tersebut, ia menilai bahwa akun NR telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya.

Ia mengungkapkan, pemilik akun berinsial PL yang menghina dan mencaci maki keluarga NR, bukanlah dirinya.

“Saya sendiri tidak tahu siapa sosok di balik akun PL seperti yang diposting NR dan saya juga tidak tahu konten apa yang pernah dimuat akun PL itu,” tegas Engkos yang adalah warga Perak, Desa Perak, Kecamatan Cibal itu.

Atas situasi itu, ia merasa terhina dengan tuduhan tanpa bukti. Ia juga merasa terancam karena ada beberapa komentar dari tujuh akun tersebut bernada ancaman.

“Maka kita datang saat ini bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan ketujuh akun itu,” tutup Engkos.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan VoxNtt.com akun NR telah menghapus postingannya.

VoxNtt.com telah beberapa kali mencoba melihat postingan dari akun NR, namun tidak berhasil ditemukan.

Tidak hanya itu, VoxNtt.com juga telah mencoba menghubungi pemilik akun NR melalui messenger untuk memintai komentar dan tanggapan, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada balasan.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleGolkar Ingin Jabatan Wabup Ende Segera Terisi Tahun ini
Next Article KPU Belu Evaluasi Kampanye Pilkada 2020

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.