Oelamasi, voxntt.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengaku sudah menerima aduan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di Desa Bone, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang.
“Laporan itu memang betul sudah sampai di kita sebagai DPRD. Sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, saya sudah memberi tugas ketua Komisi A untuk turun menangani masalah ini. Jenjangnya dari komisi dulu. Nanti ada penyelesaian di komisi. Kebetulan Komisi A itu menangani bagian pemerintahan. Saya menyuruh Komisi A dan Timnya untuk turun. Seandainya masalah itu tidak terselesaikan, maka kami akan ambil langkah lain. Sejauh ini belum ada laporan perkembangan buat saya,” ujar Daniel usai memgikuti acara Ulang tahun ke-56 Partai Golkar di Kantor DPD I Golkar NTT, Selasa 20/10 siang.
Pengunaan Dana Desa, Demikian Daniel memerlukan sosialisasi dari pemerintah.
“Dana Desa ini jangan sampai salah digunakan, baik masyarakat maupun aparat pemerintahan desa. Masalah ini penting sekali karena kalau salah digunakan dana desa tidak sesuai regulasi, maka berakibat masalah hukum,” ujar Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Bone melayangkan pengaduan tentang adanya indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019. Diduga kuat dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD serta aparatur Pemerintah Desa Bone lainnya.
“Masyarakat mengetahui, bahwa di Desa Bone terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap Keuangan Desa khususnya Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019,” kata Soleman Tasesab Warga Dusun 4 Desa Bone Kepada VoxNtt.com, Selasa (29/09) siang lalu.
Menurut Soleman, banyak hal terkait indikasi penyelewengan pengelolaan Dana Desa.
“Kepala Desa Bone atau aparatur pemerintahan Desa Bone tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019. Hal ini terbukti bahwa di Desa Bone tidak terpampang papan informasi tentang APBDes. Tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana titentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J