Atambua, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu melakukan evaluasi terhadap kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Kegiatan evaluasi kampanye tahap I ini dilaksanakan di Aula Hotel King Star Atambua, Rabu (21/10/2020).
Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak mengatakan, evaluasi dilakukan untuk melihat kembali hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
“Kegiatan hari ini kita membahas beberapa hal terkait kampanye dan hal-hal teknis lainnya,” ujar Mikhael dalam sambutannya.
Mikhael menambahkan, kegiatan evaluasi dlakukan untuk memastikan tahapan kampanye tahap I berjalan sesuai agenda dan ketentuan regulasi. Evaluasi terkait pelaksanaan kampanye, baik dilakukan dua paslon maupun yang difasilitasi oleh KPU.
“Sesungguhnya kampanye ini ada dua kampanye dilakukan oleh pasangan calon dan kami dalam rangka menyiapkan bahan bahan dan debat,” terang dia.
Hal yang dievaluasi KPU adalah kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas itu sesungguhnya dilakukan para paslon.
Sebagai informasi, tahapan kampanye sampai saat ini sudah memasuki putaran kedua, di mana kedua paslon sudah bertukar zona.
Zona satu awalnya dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Paslon nomor urut 2 melakukan kampanye di zona dua. Pada tanggal 12 Oktober lalu sudah terjadi pertukaran zona sampai dengan 27 dan 28 Oktober mendatang.
“Tanggal 29 itu libur nasional jadi tidak ada kampanye dua paslon. Tanggal 29 kami dengan koordinator rencana untuk pertemuan soal debat, debat perdana tanggal 30 Oktober,” ungkap Mikhael.
Ia pun mengharapkan semua paslon dan tim pemenangan dapat mematuhi jadwal yang ada, sehingga saat libur nasional tidak ada kegiatan kampanye, tatap muka atau kegiatan sosial lainnya.
“Kalau ada pelanggaran dampaknya sangat berisiko pada paslon. Mari kita patuhi bersama jadwal tahapan yang sudah dibagikan sesuai kesepakatan kita,” tutup Mikhael.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba