Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) dari Partai Golkar Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (22/10/2020).
Jonas yang juga mantan Wali Kota Kupang itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis siang.
Tidak hanya Jonas kata Yulianto, kejaksaan juga menahan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Bagi-bagi Tanah, Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka
“Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM akan langsung ditahan,” kata Yulianto.
Jonas Salean dan Tomas More keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat ditanyai sejumlah wartawan Jonas enggan berkomentar dan menyerahkan ke kuasa hukum.
Hargai Proses Hukum
Sementara Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejati NTT.
“Kami menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Yanto juga akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk mengambil langkah hukum lanjutan, seperti pra peradilan atau penangguhan penahanan,” tandasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba