Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang, JS menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan, JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tidak hanya JS, Kejati NTT juga menetapkan TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut.
“Hari ini kami menetapkan saudara JS dan saudara TM menjadi tersangka,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).
Atas penetapan tersangka tersebut tegas dia, penyidik juga telah mengusulkan untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Kupang dan 105 Orang Diperiksa Jaksa
“Dan kami sepakat untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.
Ia menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan NTT, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp66.643.013.677,42.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba