Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»BNN NTT Luncurkan Aplikasi Rumah Edukasi Anti Narkoba
HUKUM DAN KEAMANAN

BNN NTT Luncurkan Aplikasi Rumah Edukasi Anti Narkoba

By Redaksi27 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana talk show yang digelar BNN NTT di hotel Neo Aston, Kota Kupang, Selasa, 27 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur meluncurkan aplikasi Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN.ID).

Peluncuran melalui talk show yang  menghadirkan sejumlah wartawan dan mahasiswa itu berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Selasa (27/10/2020).

Peluncuran aplikasi itu sebagai upaya untuk mencegah sekaligus mengajak seluruh komponen termasuk remaja untuk bersama memerangi peredaran narkoba. 

Kepala seksi pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara mengatakan aplikasi ini sebagai bentuk edukasi kepada publik dalam bentuk gambar atau video. 

“Selain memberikan edukasi, pengguna aplikasi ini dapat memberikan kebebasan pengguna dalam berekspresi, melihat potensi dan meningkatkan kepercayaan pengguna ketika memberikan informasi ke publik melalui media sosial,” katanya.

Kabid Pencegahan BNNP, Hendrik J Rohi mengatakan, plikasi yang turut melibatkan pihak desa kini telah terbentuk di tiga kabupaten/kota di antaranya Kota Kupang berada di Kelurahan Oesapa, Kabupaten Kupang di Desa Noelbaki dan Desa kuanheum di Kabupaten Kupang.

Ia mengklaim, dengan melibatkan pihak desa, termasukmembentuk relawan di tingkat desa akan mencegah penyebaran di tingkatan desa. Sehingga sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah desa melalui intervensi anggaran sesuai peraturan menteri keuangan. 

Hendrik mengatakan, REAN.ID akan menyasar para pengguna di media sosial di Indonesia  yang memiliki jumlah pengguna terbanyak di dunia. Sehingga hal ini akan sangat membantu dalam proses sosialisasi pencegahan narkoba

“Selain melakukan sosialisasi secara tatap muka melalui sekolah, desa hingga tempat pelayanan publik lainnya,” pungkasnya.

Ia berharap dengan adanya REAN.ID dapat mempermudah dan terus menyesuaikan pencegahan narkoba dengan perkembangan teknologi yang ada.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

BNN NTT Kota Kupang
Previous ArticleMantan Wali Kota Kupang Dialihkan ke Tahanan Kota
Next Article Esok, Kampung Inggris di Waturaka Mulai Dibangun

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.