Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Wali Kota Kupang Dialihkan ke Tahanan Kota
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Wali Kota Kupang Dialihkan ke Tahanan Kota

By Redaksi27 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Selasa, 27 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalihkan status tahanan Jonas Salean, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Mantan Wali Kota Kupang itu dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan Kelas IIB Kupang menjadi tahanan kota.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota oleh Kejati NTT dengan alasan kesehatan (sakit).

“Alasan pengalihan penahanan tersangka dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota yakni tersangka sedang sakit,” kata Abdul.

Senada dengan Abdul, Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan Jonas Salean telah dipindahkan dari tahanan Kejaksaan ke tahanan kota.

Kata dia, alasan pengalihan dari tahanan Kejaksaan ke tahanan kota lantaran aspek kesehatan. 

“Mulai hari ini jadi tahanan kota, tetapi sudah pelimpahan ke Pengadilan, kita tinggal menunggu kapan waktu sidang,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Selasa siang.

Ditanya apakah pengalihan penahanan itu atas tekanan politik dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, Yanto membantah. Ia menegaskan tidak ada tekanan politik.

“Sebenarnya tidak ada tekanan politik. kami sebagai Penasehat Hukum, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penahanan sejak kemarin, Senin 26 Oktober 2020 dan ternyata dikabulkan. Tetapi sama saja karena hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pengalihan penahanan itu karena kondisi kesehatan Jonas Salean.

Urgensi dari kondisi kesehatan Jonas Salean adalah karena selang medis masih tertancap di kepalanya. 

“Degan kondisi Kesehatan klien kami seperti itu, jika terlalu lama tidak dirawat maka bisa saja selangnya pecah maka sangat berbahaya dan membawa akibat yang tidak baik bagi Pak Jonas,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePotensi Pasar Digital Momentum yang Perlu Ditangkap Pelaku Pariwisata
Next Article BNN NTT Luncurkan Aplikasi Rumah Edukasi Anti Narkoba

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.