Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Wali Kota Kupang Dialihkan ke Tahanan Kota
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Wali Kota Kupang Dialihkan ke Tahanan Kota

By Redaksi27 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Selasa, 27 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalihkan status tahanan Jonas Salean, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Mantan Wali Kota Kupang itu dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan Kelas IIB Kupang menjadi tahanan kota.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota oleh Kejati NTT dengan alasan kesehatan (sakit).

“Alasan pengalihan penahanan tersangka dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota yakni tersangka sedang sakit,” kata Abdul.

Senada dengan Abdul, Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan Jonas Salean telah dipindahkan dari tahanan Kejaksaan ke tahanan kota.

Kata dia, alasan pengalihan dari tahanan Kejaksaan ke tahanan kota lantaran aspek kesehatan. 

“Mulai hari ini jadi tahanan kota, tetapi sudah pelimpahan ke Pengadilan, kita tinggal menunggu kapan waktu sidang,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Selasa siang.

Ditanya apakah pengalihan penahanan itu atas tekanan politik dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, Yanto membantah. Ia menegaskan tidak ada tekanan politik.

“Sebenarnya tidak ada tekanan politik. kami sebagai Penasehat Hukum, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penahanan sejak kemarin, Senin 26 Oktober 2020 dan ternyata dikabulkan. Tetapi sama saja karena hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pengalihan penahanan itu karena kondisi kesehatan Jonas Salean.

Urgensi dari kondisi kesehatan Jonas Salean adalah karena selang medis masih tertancap di kepalanya. 

“Degan kondisi Kesehatan klien kami seperti itu, jika terlalu lama tidak dirawat maka bisa saja selangnya pecah maka sangat berbahaya dan membawa akibat yang tidak baik bagi Pak Jonas,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePotensi Pasar Digital Momentum yang Perlu Ditangkap Pelaku Pariwisata
Next Article BNN NTT Luncurkan Aplikasi Rumah Edukasi Anti Narkoba

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.