Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Judi Asal Manggarai dan Lembata Ditangkap Polisi di Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Judi Asal Manggarai dan Lembata Ditangkap Polisi di Ende

By Redaksi28 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pelaku judi berinisial NAT, AFA, ESJP warga asal Kabupaten Manggarai dan TP warga Kabupaten Lembata ditangkap polisi di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende belum lama ini.

Keempat pelaku tersebut ditangkap saat sedang berjudi bola guling. Polisi juga turut mengamankan seperangkat alat judi.

Kasus ini diungkap polisi dalam jumpa pers di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Rabu (28/10/2020) siang.

“Ada empat pelaku yang berhasil ditangkap, ada yang berperan sebagai bandar, pembantu bandar dan juga selaku konjak pembantu bandar. Semua mereka berdomisili di Ende,” kata Kasat Reskrim AKP Lorensius.

Ia menerangkan, para pelaku ditangkap atas laporan masyarakat kepada aparat. Pihaknya pun mengamankan uang tunai sebesar Rp575.000.

“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku perjudian,” tutur Kasat Lorensius.

Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticlePolisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Tasikmalaya di Ende
Next Article Satgas SWI Blokir 206 Investasi Bodong

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.