Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Tasikmalaya di Ende
HEADLINE

Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Tasikmalaya di Ende

By Redaksi28 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana didampingi Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius dalam jumpa pers pada Rabu (28/10/2020) di Mapolres Ende (Foto: Bone)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resor Ende berhasil meringkus SON (30), seorang kurir narkoba jenis sabu jaringan Tasikmalaya. Dari tanganya, polisi menyita 10 paket sabu seberat 0,9 gram.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana menyatakan pelaku diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Ende pada Minggu 25 Oktober 2020.

“Ketika pelaku hendak mengambil kiriman dari Tasikmalaya yang mencurigakan paket sabu, pelaku langsung dibekuk,” kata Albertus dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Rabu (28/10/2020) siang.

Kapolres Albertus menyatakan saat pemeriksaan ditemukan paket sabu yang disamarkan dalam kantung celana jeans berwarna biru. Di dalam celana itu terdapat dua bungkusan kecil diflakban yang diketahui narkoba berisi sabu-sabu.

Ia menambahkan pelaku bekerja sebagai wiraswasta yang diduga juga sebagai kurir narkoba. Polisi juga mengamankan handphone, celana jeans, SIM card, satu unit sepeda motor.

“Semua barang bukti sudah kita amankan termasuk yang bersangkutan. Kita akan dalami lebih lanjut, karena masih butuh waktu,” katanya.

Kapolres Albertus menyatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pelaku juga diancam penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleESI NTT Lantik Pengurus Lima Kabupaten
Next Article Pelaku Judi Asal Manggarai dan Lembata Ditangkap Polisi di Ende

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.