Vox NTT – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal. Selain itu menindak penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/10/2020).
Saat ini, satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal,” katanya.
Rinciannya, 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin,6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk me memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sumber: Okezone