Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Berlangsung Pertengahan November
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Berlangsung Pertengahan November

By Redaksi28 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabeam/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dijadwalkan akan digelar pada 19 November 2020 mendatang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Y.Teddy Windiartono, SH, M.Hum.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga mencapai Rp500 juta tersebut akan menghadirkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat di kursi pesakitan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2020).

Noven menjelaskan, para terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kefamenanu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Untuk pemindahan para terdakwa ke Rutan Kupang, jelasnya, akan dilakukan pada Senin 02 November 2020 mendatang.

“Senin (02/11/2020) pindahkan terdakwa ke Kupang,” jelas Kasi Noven.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU TTU
Previous ArticleSolidaritas PSMTI TTU untuk Pedagang Korban Kebakaran di Terminal Bus Kefamenanu
Next Article Orasi Politik Kaum Muda dan Pilkada Serentak

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.