Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Berlangsung Pertengahan November
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Berlangsung Pertengahan November

By Redaksi28 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabeam/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dijadwalkan akan digelar pada 19 November 2020 mendatang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Y.Teddy Windiartono, SH, M.Hum.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga mencapai Rp500 juta tersebut akan menghadirkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat di kursi pesakitan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2020).

Noven menjelaskan, para terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kefamenanu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Untuk pemindahan para terdakwa ke Rutan Kupang, jelasnya, akan dilakukan pada Senin 02 November 2020 mendatang.

“Senin (02/11/2020) pindahkan terdakwa ke Kupang,” jelas Kasi Noven.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU TTU
Previous ArticleSolidaritas PSMTI TTU untuk Pedagang Korban Kebakaran di Terminal Bus Kefamenanu
Next Article Orasi Politik Kaum Muda dan Pilkada Serentak

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.