Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Berlangsung Pertengahan November
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Berlangsung Pertengahan November

By Redaksi28 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabeam/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dijadwalkan akan digelar pada 19 November 2020 mendatang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Y.Teddy Windiartono, SH, M.Hum.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga mencapai Rp500 juta tersebut akan menghadirkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat di kursi pesakitan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2020).

Noven menjelaskan, para terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kefamenanu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Untuk pemindahan para terdakwa ke Rutan Kupang, jelasnya, akan dilakukan pada Senin 02 November 2020 mendatang.

“Senin (02/11/2020) pindahkan terdakwa ke Kupang,” jelas Kasi Noven.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU TTU
Previous ArticleSolidaritas PSMTI TTU untuk Pedagang Korban Kebakaran di Terminal Bus Kefamenanu
Next Article Orasi Politik Kaum Muda dan Pilkada Serentak

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.