Kupang, Vox NTT – Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) untuk puluhan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Kamis (05/11/2020).
Sosialisasi dan pendaftaran KI tahun 2020 itu terselenggara atas kerja sama Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Ketua Pelaksana Agus Tri Haryanto mengatakan, peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.
Latar belakang dari kegiatan ini, jelas Agus, adalah masih minimnya pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang sudah memiliki hak KI.
Kondisi tersebut disebabkan masih minimnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha kreatif mengenai manfaat hak KI dan proses pendaftarannya.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, yakni untuk membangun kesadaran dan apresiasi publik terhadap hak KI. Kemudian mengoptimalkan manfaat ekonomi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif sebagai pemegang hak KI.
“Bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finansial,” pungkasnya.
Kata dia, manfaat dari kegiatan itu, para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami mengenai manfaat perlindungan KI.
Menurutnya, KI yang dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan difasilitasi pendaftarannya secara gratis. Dengan didaftarkannya KI yang dimiliki, maka hasil kreativitas pelaku usaha dapat dilindungi.
Itu terutama kekayaan intelektualnya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi produk ekonomi kreatifnya.
“Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai pengertian KI, pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, serta fasilitasi pendaftaran KI. Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi para komunitas peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis karena pendanaan ini berasal dari Kemenparekraf, “ujarnya
Ia juga mengatakan KI yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri. Target KI yang dapat didaftarkan hasil dari kerja sama tahun 2020 ini sebanyak 375 KI.
Ia mengaku program itu telah dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Gianyar (Kecamatan Ubud), Kota Palu, Kota Kupang, dan Kabupaten Magelang.
Kota Kupang merupakan kota ketiga dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI setelah Kecamatan Ubud dan Kota Palu.
“Pada tahun 2017 Kupang pernah mendapatkan fasilitas yang sama yaitu pendaftaran Kekayaan Intelektual yang difasilitasi oleh BEKRAF bekerja sama dengan UNS (Universitas Sebelas Maret Surakarta). Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Kupang ini sejumlah 86 KI,” pungkasnya.
Sementara Direktur Fasilitas Kekayaan Intelektual Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Dr Robinson Hasoloan Sinaga dalam sambutannya mengatakan, merek produk yang didaftarkan adalah merek yang belum pernah didaftarkan.
Ia mengaku seluruh administrasi dan biaya pendaftaran ditanggung Kemenparekraf. Sedangkan yang mengeluarkan sertifikat produk agar sah secara hukum adalah Kemenkumham.
“Kalau merknya punya peluang maka kita akan akan fasilitasi hingga didaftarkan semua sampai sertifikat keluar secara gratis, tetapi kalau mereknya sudah ada yang daftarkan terlebih dahulu maka kita tidak akan fasilitasi. Kegiatan itu juga kerja sama dengan Kemenkumham. Kami hanya sediakan uang dan fasilitas administrasi, sedangkan yang mengeluarkan sertifikat yaitu Kemenkumham,” ungkapnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba