Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Kemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Usaha di Kota Kupang
Ekbis

Kemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Usaha di Kota Kupang

By Redaksi5 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) untuk puluhan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Kamis (05/11/2020).

Sosialisasi dan pendaftaran KI tahun 2020 itu terselenggara atas kerja sama  Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Ketua Pelaksana Agus Tri Haryanto mengatakan, peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.

Latar belakang dari kegiatan ini, jelas Agus, adalah masih minimnya pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang sudah memiliki hak KI.

Kondisi tersebut disebabkan masih minimnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha kreatif mengenai manfaat hak KI dan proses pendaftarannya. 

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, yakni untuk membangun kesadaran dan apresiasi publik terhadap hak KI.  Kemudian mengoptimalkan manfaat ekonomi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif sebagai pemegang hak KI.

“Bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finansial,” pungkasnya.

Kata dia, manfaat dari kegiatan itu, para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami mengenai manfaat perlindungan KI.

Menurutnya, KI yang dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan difasilitasi pendaftarannya secara gratis. Dengan didaftarkannya KI yang dimiliki, maka hasil kreativitas pelaku usaha dapat dilindungi.

Itu terutama kekayaan intelektualnya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi produk ekonomi kreatifnya.

“Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai pengertian KI, pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, serta fasilitasi pendaftaran KI. Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi para komunitas peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis karena pendanaan ini berasal dari Kemenparekraf, “ujarnya

Ia juga mengatakan KI yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri. Target KI yang  dapat didaftarkan hasil dari kerja sama tahun 2020 ini sebanyak 375 KI.

Ia mengaku program itu telah dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Gianyar (Kecamatan Ubud), Kota Palu, Kota Kupang, dan Kabupaten Magelang.

Kota Kupang merupakan kota ketiga dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI setelah Kecamatan Ubud dan Kota Palu.

“Pada tahun 2017 Kupang pernah mendapatkan fasilitas yang sama yaitu pendaftaran Kekayaan Intelektual yang difasilitasi oleh BEKRAF bekerja sama dengan UNS (Universitas Sebelas Maret Surakarta). Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Kupang ini sejumlah 86 KI,” pungkasnya.

Sementara Direktur Fasilitas Kekayaan Intelektual Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Dr Robinson Hasoloan Sinaga dalam sambutannya mengatakan, merek produk yang didaftarkan adalah merek yang belum pernah didaftarkan.

Ia mengaku seluruh administrasi dan biaya pendaftaran ditanggung Kemenparekraf. Sedangkan yang mengeluarkan sertifikat produk agar sah secara hukum adalah Kemenkumham.

“Kalau merknya punya peluang maka kita akan akan fasilitasi hingga didaftarkan semua sampai sertifikat keluar secara gratis, tetapi kalau mereknya sudah ada yang daftarkan terlebih dahulu maka kita tidak akan fasilitasi. Kegiatan itu juga kerja sama dengan Kemenkumham. Kami hanya sediakan uang dan fasilitas administrasi, sedangkan yang mengeluarkan sertifikat yaitu Kemenkumham,” ungkapnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticlePDIP NTT Target Paket Misi Menang di Pilkada Mabar
Next Article Usai Acara Adat, Puluhan Warga Kie Keracunan

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.