Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat
Pilkada

KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat

By Redaksi14 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
komisioner KPU Manggarai Maria Susanti Kantur saat menemui para awak media di Aula MCC Ruteng, Sabtu (14/11/2020). Dia baru menggenakan masker ketika ditegur wartawan.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Debat publik Pilkada Manggarai 2020 yang berlangsung di aula Manggarai Convention Center (MCC), Sabtu (14/11/2020) diwarnai dengan aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Pantauan VoxNtt.com, upaya penghalangan itu bermula saat sejumlah wartawan hendak memasuki pintu utama aula MCC. Saat itu sejumlah wartawan dilarang masuk oleh salah seorang polisi.

“Maaf pak. KPU bilang, wartawan tidak boleh masuk,” ujar polisi itu sambil merentangkan tangan untuk melarang wartawan.

Menyusul polisi, salah seorang staf KPU ikut melarang wartawan. “Wartawan jangan masuk,” cegatnya.

Hal itu memicu wartawan memberondong petugas KPU dengan menanyakan alasan pelarangan liputan tersebut. Namun petugas-petugas KPU enggan menjelaskannya.

Setelah lama terjadi ketegangan antara wartawan dengan petugas, barulah komisioner KPU Manggarai Maria Susanti Kantur keluar. Di tengah kerumunan petugas tanpa mematuhi social distancing, Santi mengatakan larangan terhadap wartawan untuk mematuhi protokol Covid-19.

Ia kemudian memperbolehkan wartawan untuk masuk melalui pintu belakang. “Silakan teman-teman masuk melalui pintu belakang,” ujarnya.

Namun ketika jurnalis sampai di pintu belakang aula MCC, petugas kembali melarang. Mereka mengarahkan wartawan untuk masuk melalui pintu paling belakang, yakni pintu masuk ruangan toilet.

Sementara pada saat bersamaan, petugas membiarkan tim pemenang paslon bebas masuk ruang debat meskipun melebihi ketentuan yakni empat orang anggota tim untuk setiap kandidat.

Petugas juga tidak melakukan pengukuran suhu tubuh dan tidak menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk ruangan debat.

Kembali terjadi perdebatan antara jurnalis dengan petugas membuat Komisioner KPU Santi Kantur kembali menemui jurnalis. Saat itu, ia mengaku terjadi miskomunikasi di antara sesama petugas.

“Petugas kami tidak mengizinkan teman-teman untuk melalui pintu ini. Tetapi sekarang saya klarifikasi teman-teman boleh masuk melalui pintu ini tetapi menempati ruangan di belakang. Itu kesalahan murni dari kami dan kami minta maaf,” tutur Santi.

Hal yang sama juga diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono. Sebelum menjawab pertanyaan wartawan seputar pelaksanaan debat kandidat, Thommy mengakui kesalahan KPU atas insiden tersebut.

“Secara kelembagaan saya mau menghaturkan permohonan maaf yah, kepada rekan-rekan wartawan karena ada riak kecil tadi. Kami sadar, tanpa kehadiran teman-teman wartawan, semua informasi tidak akan terdistribusi dengan baik,” ujarnya.

Sejumlah jurnalis mengaku dirugikan dengan kejadian itu. Jurnalis kehilangan akses merekam momen spesial saat awal kandidat memasuki dan berada di dalam ruangan kegiatan.

Merespon hal itu, Jurnalis TV One Jo Kenaru mengatakan, KPU Manggarai telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jo menjelaskan, UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Alasan mereka melarang jurnalis adalah untuk menerapkan protokol kesehatan, tetapi faktanya KPU Kabupaten Manggarai sendiri melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Ia menuturkan, KPU Kabupaten Manggarai sebagai penyelenggara debat publik telah melanggar protokol kesehatan, karena saat memasuki gedung MCC, rombongan tim kedua paslon Pilkada malah berkerumun. Bahkan jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan tersebut tidak dibatasi.

Penulis: Igen Padur
Editor: Yohanes

KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleKualitas Deno-Madur Dinilai Jauh di Atas Hery-Heri
Next Article Biarawan-Antologi Puisi Aris Amlupu

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.