Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat
Pilkada

KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat

By Redaksi14 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
komisioner KPU Manggarai Maria Susanti Kantur saat menemui para awak media di Aula MCC Ruteng, Sabtu (14/11/2020). Dia baru menggenakan masker ketika ditegur wartawan.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Debat publik Pilkada Manggarai 2020 yang berlangsung di aula Manggarai Convention Center (MCC), Sabtu (14/11/2020) diwarnai dengan aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Pantauan VoxNtt.com, upaya penghalangan itu bermula saat sejumlah wartawan hendak memasuki pintu utama aula MCC. Saat itu sejumlah wartawan dilarang masuk oleh salah seorang polisi.

“Maaf pak. KPU bilang, wartawan tidak boleh masuk,” ujar polisi itu sambil merentangkan tangan untuk melarang wartawan.

Menyusul polisi, salah seorang staf KPU ikut melarang wartawan. “Wartawan jangan masuk,” cegatnya.

Hal itu memicu wartawan memberondong petugas KPU dengan menanyakan alasan pelarangan liputan tersebut. Namun petugas-petugas KPU enggan menjelaskannya.

Setelah lama terjadi ketegangan antara wartawan dengan petugas, barulah komisioner KPU Manggarai Maria Susanti Kantur keluar. Di tengah kerumunan petugas tanpa mematuhi social distancing, Santi mengatakan larangan terhadap wartawan untuk mematuhi protokol Covid-19.

Ia kemudian memperbolehkan wartawan untuk masuk melalui pintu belakang. “Silakan teman-teman masuk melalui pintu belakang,” ujarnya.

Namun ketika jurnalis sampai di pintu belakang aula MCC, petugas kembali melarang. Mereka mengarahkan wartawan untuk masuk melalui pintu paling belakang, yakni pintu masuk ruangan toilet.

Sementara pada saat bersamaan, petugas membiarkan tim pemenang paslon bebas masuk ruang debat meskipun melebihi ketentuan yakni empat orang anggota tim untuk setiap kandidat.

Petugas juga tidak melakukan pengukuran suhu tubuh dan tidak menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk ruangan debat.

Kembali terjadi perdebatan antara jurnalis dengan petugas membuat Komisioner KPU Santi Kantur kembali menemui jurnalis. Saat itu, ia mengaku terjadi miskomunikasi di antara sesama petugas.

“Petugas kami tidak mengizinkan teman-teman untuk melalui pintu ini. Tetapi sekarang saya klarifikasi teman-teman boleh masuk melalui pintu ini tetapi menempati ruangan di belakang. Itu kesalahan murni dari kami dan kami minta maaf,” tutur Santi.

Hal yang sama juga diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono. Sebelum menjawab pertanyaan wartawan seputar pelaksanaan debat kandidat, Thommy mengakui kesalahan KPU atas insiden tersebut.

“Secara kelembagaan saya mau menghaturkan permohonan maaf yah, kepada rekan-rekan wartawan karena ada riak kecil tadi. Kami sadar, tanpa kehadiran teman-teman wartawan, semua informasi tidak akan terdistribusi dengan baik,” ujarnya.

Sejumlah jurnalis mengaku dirugikan dengan kejadian itu. Jurnalis kehilangan akses merekam momen spesial saat awal kandidat memasuki dan berada di dalam ruangan kegiatan.

Merespon hal itu, Jurnalis TV One Jo Kenaru mengatakan, KPU Manggarai telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jo menjelaskan, UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Alasan mereka melarang jurnalis adalah untuk menerapkan protokol kesehatan, tetapi faktanya KPU Kabupaten Manggarai sendiri melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Ia menuturkan, KPU Kabupaten Manggarai sebagai penyelenggara debat publik telah melanggar protokol kesehatan, karena saat memasuki gedung MCC, rombongan tim kedua paslon Pilkada malah berkerumun. Bahkan jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan tersebut tidak dibatasi.

Penulis: Igen Padur
Editor: Yohanes

KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleKualitas Deno-Madur Dinilai Jauh di Atas Hery-Heri
Next Article Biarawan-Antologi Puisi Aris Amlupu

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.