Oelamasi, Vox NTT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Komisi A melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Desa Bone, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, Rabu (18/11/2020) siang.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang Ayub Tip dari Fraksi PAN.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi A Alber Lololao, anggota Komisi A lainnya yakni Arnoldus Mooy dan Abiah Noel, Camat Neka Mese Mesakh Dethan, Kepala Desa Bone Mesakh Bana, Sekretaris Desa, semua aparatur dan perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Bone.
RDP digelar setelah sebelumnya surat laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh kelompok pemuda dan tokoh masyarakat disampaikan ke Sekretariat Dewan pada 14 September 2020 lalu.
Pantauan VoxNtt.com, RDP berlansung alot sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 Wita.
Dalam kesempatan itu, pihak pelapor diminta menjelaskan data penunjang terkait dengan laporan indikasi korupsi dana desa Bone periode 2015 sampai 2019.
Setelah mendapat penjelasan sekaligus klarfikasi atas sejumlah proyek yang terindikasi menyelewengkan dana desa, Ketua Komisi A Ayup Tip dengan sejumlah anggota DPRD lainnya bersepakat menyampaikan beberapa catatatan kepada penyidik Inspektorat Kabupaten Kupang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ada beberapa poin yang buntu, aparat desa tidak bisa menjelaskan dengan baik dan harus dicatat agar nanti direkomedasikan ke penyidik untuk diperiksa,” kata Ayub usai RDP digelar.
Sebelumnya, saat RDP digelar ia mengatakan, poin-poin itu yakni, proyek grativikasi air yang sebenarnya adalah rencana anggaran tahun 2016, namun baru dikerjakan tahun 2020 (sekarang).
Berikut, proyek Taman Eden, proyek pengadaan sapi sebanyak 80 ekor dan proyek pengadaan anak babi sebanyak 40 ekor.
“Di kesepakatan babi durop dengan harga 1,5 juta. Masyarakat mengaku babi yang diadakan adalah babi kampung dan harganya berkisaran 500/600 ribu rupiah. Ada juga pengadaan mesin pembuat bedeng yang diduga harganya tidak sesuai,” jelas Ayub.
Ia mengatakan, hal-hal yang tidak dapat disampaikan dalam RDP menjadi catatan bagi komisi untuk direkomendasikan ke pihak Inspektorat untuk diselidiki.
“Apakah betul atau tidak kita serahkan kepada Inspektorat. Penyidik untuk bisa tindaklanjuti. Kalau BPMD mereka juga bagian dari ini. Nanti kami panggil untuk dengar pendapat di komisi,” sambungnya.
Sementara, Kepala Desa Bone Mesakh Bana menegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa tahun 2017 Laporan Pertanggungjawaban penjabat sebelumnya tidak pernah dia peroleh.
Camat Nekamese, Mesakh Dethan menyebut dirinya dilantik menjadi camat bulan 7 tahun 2017.
“Saya mendengar ada laporan soal dokumen itu ada di Kantor Camat. Tentang kegiatan hari ini semoga ada perubahan-perubahan ke depan. Semoga dengan fungsi kontrol begini kegiatan di desa akan lebih maju dan ada perubahan depan,” ujarnya.
Hasil RDP akan disampaikan ke penyidik Inspektorat Kabupaten Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba