Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Sita Tanah 30 Hektare di Keranga Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Sita Tanah 30 Hektare di Keranga Labuan Bajo

By Redaksi18 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemasangan plang "TANAH INI DISITA oleh Kejati NTT" di Keranga Labuan Bajo Rabu (18/11/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menyita tanah seluas kurang lebih 30 hektare di Keranga/Toroh Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Rabu (18/11/2020).

Tanah tersebut disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Mabar.

Penyitaan tanah tersebut, ditandai dengan pemasangan plang yang bertuliskan berdasarkan:

1. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020, Tanggal 08 Oktober 2020.

2. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprint-181/N.3 5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020.

3. Penetapan Wakil Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 30 Hektare

Tanah Ini telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare, yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kacamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian penulisan plang yang digunakan oleh Kejati NTT.

Sebelumnya, di tanah tersebut memiliki plang yang bertuliskan tanah tersebut milik H. M. Adam Djudje.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, penyitaan tanah tersebut untuk melengkapi barang bukti.

Barang bukti tersebut kata dia, digunakan untuk proses penyidikan kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo.

“Untuk melengkapi barang bukti kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo, makanya penyidik melakukan penyitaan atas objek perkara tersebut,” tulis Abdul saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/11/2020).

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Kejati NTT Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleThobi Uly Temui Petani Rumput Laut dan Nelayan di Sabu
Next Article DPRD Rekomendasikan Inspektorat Periksa Dana Desa Bone

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.