Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»BPJS Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan Bagi Peserta Mandiri
KESEHATAN

BPJS Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan Bagi Peserta Mandiri

By Redaksi19 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: Kegiatan media gathering BPJS Atambua bersama jurnalis di Kabupaten Belu yang dilaksanakan di Aula Kantor BPJS Cabang Atambua (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- BPJS Cabang Atambua membuat sebuah kebijkan yang memudahkan masyarakat, khususnya peserta mandiri BPJS yang memiliki tunggakan.

Kebijakan ini dalam rangka membantu masyarakat Kabupaten Belu untuk tetap mengakses layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan.

Kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran ini dilakukan mengingat masyarakat juga ikut merasakan dampak Covid-19.

Bagi peserta JKN-KIS khususnya Peserta Bukan Penerimah Upah (PBPU) atau peserta mandiri dalam membayar tunggakan agar kartu KIS bisa kembali aktif.

Apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, maka diminta untuk membayar tunggakan enam bulan terakhir, sehingga kartunya dapat diaktifkan kembali.

“Program relaksasi dikhususkan untuk mengaktifkan kembali peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri atau badan usaha yang tunggak di atas enam bulan,” jelas Kepala Cabang BPJS Atambua, dr. Munaqip, dalam kegiatan media gathering di Kantor BPJS Atambua, Rabu (18/11/2020).

Ia mengatakan, relaksasi ini merupakan program yang penting untuk membantu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Belu. Hal itu agar masyarakat peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada.

Dijelaskan, bagi peserta mandiri dan badan usaha yang memiliki tunggakan di atas enam bulan, kartu BPJS-nya akan diaktifkan kembali dengan membayar tunggakan enam bulan terakhir dan sisa tunggakan dapat dibayar hingga Desember 2021

Menurut Munaqip, program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan JKN sendiri dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasonal dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Untuk mendapatkan layanan keringanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Atambua.

Selain itu, peserta PPUBU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu.

Sejak diluncurkan pada September 2020, program relaksasi telah membantu sebanyak 114 peserta dengan jumlah nilai pembayaran relaksasi sebesar 34.870.500.

Untuk diketahui, program relaksasi atau keringanan pembayaran ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten Belu dengan jumlah peserta mandiri sebanyak 22.735, Kabupaten Malaka dengan jumlah peserta mandiri sebanyak 5.427 dan Kabupaten TTU sebanyak 15.798 serta Kabupaten TTS sebanyak 8.779.

Munaqip meminta agar peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program relaksasi ini agar ketika kepesertaannya dialihkan menjadi tanggungan pemerintah, peserta bisa segera menggunakan kartuJKN-KIS karena sudah diaktfikan.

Saat ini, untuk Belu sendiri, jelas Munaqip, total peserta JKN-KIS di sudah mencapai 74% dari total jumlah penduduk kabupaten itu.

Sementara, untuk akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat rujukan, 95% pasien yang berobat di rumah sakit adalah peserta JKN-KIS. Sisanya, ada yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu BPJS
Previous ArticleDiduga Halangi Jurnalis saat Liputan Debat Kandidat di Manggarai, Begini Kata Ketua KPU NTT
Next Article Ketua KPU NTT Dianggap Berbohong

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.