Atambua, Vox NTT- BPJS Cabang Atambua membuat sebuah kebijkan yang memudahkan masyarakat, khususnya peserta mandiri BPJS yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini dalam rangka membantu masyarakat Kabupaten Belu untuk tetap mengakses layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan.
Kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran ini dilakukan mengingat masyarakat juga ikut merasakan dampak Covid-19.
Bagi peserta JKN-KIS khususnya Peserta Bukan Penerimah Upah (PBPU) atau peserta mandiri dalam membayar tunggakan agar kartu KIS bisa kembali aktif.
Apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, maka diminta untuk membayar tunggakan enam bulan terakhir, sehingga kartunya dapat diaktifkan kembali.
“Program relaksasi dikhususkan untuk mengaktifkan kembali peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri atau badan usaha yang tunggak di atas enam bulan,” jelas Kepala Cabang BPJS Atambua, dr. Munaqip, dalam kegiatan media gathering di Kantor BPJS Atambua, Rabu (18/11/2020).
Ia mengatakan, relaksasi ini merupakan program yang penting untuk membantu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Belu. Hal itu agar masyarakat peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada.
Dijelaskan, bagi peserta mandiri dan badan usaha yang memiliki tunggakan di atas enam bulan, kartu BPJS-nya akan diaktifkan kembali dengan membayar tunggakan enam bulan terakhir dan sisa tunggakan dapat dibayar hingga Desember 2021
Menurut Munaqip, program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan JKN sendiri dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasonal dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Untuk mendapatkan layanan keringanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Atambua.
Selain itu, peserta PPUBU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu.
Sejak diluncurkan pada September 2020, program relaksasi telah membantu sebanyak 114 peserta dengan jumlah nilai pembayaran relaksasi sebesar 34.870.500.
Untuk diketahui, program relaksasi atau keringanan pembayaran ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten Belu dengan jumlah peserta mandiri sebanyak 22.735, Kabupaten Malaka dengan jumlah peserta mandiri sebanyak 5.427 dan Kabupaten TTU sebanyak 15.798 serta Kabupaten TTS sebanyak 8.779.
Munaqip meminta agar peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program relaksasi ini agar ketika kepesertaannya dialihkan menjadi tanggungan pemerintah, peserta bisa segera menggunakan kartuJKN-KIS karena sudah diaktfikan.
Saat ini, untuk Belu sendiri, jelas Munaqip, total peserta JKN-KIS di sudah mencapai 74% dari total jumlah penduduk kabupaten itu.
Sementara, untuk akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat rujukan, 95% pasien yang berobat di rumah sakit adalah peserta JKN-KIS. Sisanya, ada yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba