Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Y.Teddy Windiartono, SH, MHum.
Sidang tersebut menghadirkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai terdakwa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/11/2020).
Noven menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) dan Kamis (26/11/2020).
Sidang tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Tidak ada eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri TTU menetapkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Akibat perbuatan keduanya, ada dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp500 juta.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba