Kefamenanu, Vox NTT- Sebanyak 15.076 peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tercatat hingga saat ini masih menunggak pembayaran iuran mencapai Rp9.154.053.330 (Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Empat Juta Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah).
Rinciannya untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I sebanyak 739 peserta, dengan total tunggakan mencapai Rp1.393.206.560. Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II sebanyak 1099, dengan total tunggakan mencapai Rp1.309.699.900. Sedangkan, peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebanyak 14.238 orang, dengan total tunggakan sebesar Rp 6.451.146.870
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan media gathering yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Atambua di aula pertemuan Hotel Victory Kefamenanu, Selasa (24/11/2020).
Kegiatan tersebut diikuti oleh awak media yang bertugas di Kabupaten TTU dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Munaqib.
Munaqib mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan memiliki program relaksasi/keringanan pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak.
Relaksasi tersebut, kata dia, bertujuan agar peserta dapat mengaktifkan kartu BPJS tanpa harus melunasi semua tunggakan.
Munaqib menjelaskan, yang berhak mengikuti program relaksasi tersebut hanya peserta yang sudah menunggak selama lebih dari 6 bulan. Sehingga saat hendak mengikuti program relaksasi peserta wajib membayar tunggakan iuran selama 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan.
Sementara untuk sisa tunggakan akan disepakati bersama besaran yang harus dibayar oleh peserta. Itu dengan batas waktu hingga Desember 2021.
“Yang mengikuti program ini harus yang menunggak lebih dari 6 bulan, jadi dia membayar 6 bulan ditambah satu bulan berjalan, kemudian sisanya mau 3 bulan atau 10 bulan bisa diangsur atau dicicil sampai tanggal 31 Desember 2021,” tuturnya.
Munaqib menambahkan, bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang saat ini menunggak lebih dari 6 bulan bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian bisa mengikuti program relaksasi tersebut dan bila sudah membayar 6 bulan tunggakan plus satu bulan berjalan, maka kartunya bisa diaktifkan kembali dan dapat dipakai jika ingin berobat.
“Terlambat dua bulan saja kartunya sudah tidak aktif,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba