Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di TTU Capai 9 Miliar
KESEHATAN

Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di TTU Capai 9 Miliar

By Redaksi25 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana kegiatan media gathering yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Atambua di Aula Hotel Victory Kefamenanu, Selasa, 24 November 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sebanyak 15.076 peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tercatat hingga saat ini masih menunggak pembayaran iuran mencapai Rp9.154.053.330 (Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Empat Juta Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah).

Rinciannya untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I sebanyak 739 peserta, dengan total tunggakan mencapai Rp1.393.206.560. Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II sebanyak 1099, dengan total tunggakan mencapai Rp1.309.699.900. Sedangkan, peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebanyak 14.238 orang, dengan total tunggakan sebesar Rp 6.451.146.870

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan media gathering yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Atambua di aula pertemuan Hotel Victory Kefamenanu, Selasa (24/11/2020).

Kegiatan tersebut diikuti oleh awak media yang bertugas di Kabupaten TTU dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Munaqib.

Munaqib mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan memiliki program relaksasi/keringanan pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak.

Relaksasi tersebut, kata dia, bertujuan agar peserta dapat mengaktifkan kartu BPJS tanpa harus melunasi semua tunggakan.

Munaqib menjelaskan, yang berhak mengikuti program relaksasi tersebut hanya peserta yang sudah menunggak selama lebih dari 6 bulan. Sehingga saat hendak mengikuti program relaksasi peserta wajib membayar tunggakan iuran selama 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan.

Sementara untuk sisa tunggakan akan disepakati bersama besaran yang harus dibayar oleh peserta. Itu dengan batas waktu hingga Desember 2021.

“Yang mengikuti program ini harus yang menunggak lebih dari 6 bulan, jadi dia membayar 6 bulan ditambah satu bulan berjalan, kemudian sisanya mau 3 bulan atau 10 bulan bisa diangsur atau dicicil sampai tanggal 31 Desember 2021,” tuturnya.

Munaqib menambahkan, bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang saat ini menunggak lebih dari 6 bulan bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian bisa mengikuti program relaksasi tersebut dan bila sudah membayar 6 bulan tunggakan plus satu bulan berjalan, maka kartunya bisa diaktifkan kembali dan dapat dipakai jika ingin berobat.

“Terlambat dua bulan saja kartunya sudah tidak aktif,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

BPJS TTU
Previous ArticleKafe “Kopi dari Hati Nuca Lale” Telah Hadir di Ruteng
Next Article KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.