Atambua, Vox NTT-Pada 3 Oktober 2020 lalu, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB berhasil mengamankan 7 karung kayu cendana dengan berat 200 Kg. Kayu cendana tersebut diduga diselundupkan dari Timor Leste ke Indonesia.
Saat itu, sesuai pernyataan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf.Alfat Denny Andrian yang diperoleh awak media di Atambua, Satgas Pamtas RI-RDTL memalui personel Pos Salore yang dipimpin Wadan Pos Salore Sertu Firman Wahyu bersama anggotanya berhasil menangkap dua orang pelaku yang mengangkut 7 karung kayu cendana menggunakan mobil Avansa dengan nomor Polisi DH 1362 AM.
Dari hasil operasi tersebut, Satgas Pamtas RI-RDTL berhasil mengamankan 7 karung kayu cendana dengan dua orang pelaku berinisial SEL (33) yang adalah oknum anggota Polres Belu dan EK (32) yang adalah oknum anggota Polda NTT, serta sejumlah dokumen yang diduga palsu ikut disita anggota Satgas.
Terhadap kasus dugaan penyelundupan ini, Satgas Pamtas RI-RDTL langsung mengambil keterangan dari kedua terduga pelaku. Setelah itu, barang bukti dan para pelaku diserahkan ke Polres Belu untuk proses lebih lanjut.
Namun, seriring berjalannya waktu, proses penyelidikan terhadap kasus ini kian redup. Betapa tidak, sudah dua bulan berproses, tidak ada perkembangan signifikan terhadap proses penyelesaian kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Wira Sakti Yudha, menejlaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa surat-surat yang ditunjukan kedua pelaku yang adalah oknum anggota Polri, merupkan dokumen yang resmi.
Perusahaan yang mengangkut cendana, kata dia, yakni CV Adam Star yang beralamat di Kupang. Perusahaan yang memiliki izin untuk membeli kayu cendana dari masyarakat. Dia juga memiliki izin untuk menampung kayu cednana.
Hal ini bertolak belakang dengan temuan Satgas Pamtas pada 3 Oktober 2020 lalu, di mana saat menangkap kedua pelaku, anggota Satgas menemukan adanya sejumlah dokumen yang diduga kuat adalah dokumen palsu.
Untuk kasus dugaan penyelundupan cendana, jelas Wira, ada dokumen yang dibawa oleh dua orang pelaku yang membawa cendana itu.
Dokumen itu tentang izin perusahan perdagangan dan izin penampungan kayu cendana.
Untuk CV Adam Star memiliki izin untuk membeli kayu cendana dari masyarakat. Perusahaan tersebut memperoleh izin dari BPPT Provinsi NTT.
“Untuk pelaku, karena merupakan anggota Polri yakni dari dua pelaku, salah satunya merupakan anggota Polda NTT dan yang satunya anggota Polres Belu sekarang sudah kembali melaksanakan tugas di Polda NTT dan yang satu merupakan Babinkamtimas sudah kita tarik masuk ke Mapolres Belu karena setelah kita konformasi ke perusahaan yang ada di Kupang, perusahaan tersebut mengantongi izin usaha dagang kayu cendana dengan nomor BP MPTSP 522/43/TPSP/9/2020. Sehingga kedua anggota tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin,” jelas kasat Wira saat ditemui di awak media ini di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020).
Ditanyai mengenai apakah 7 karung cendana tersebut merupakan barang selundupan, Kasat Wira membantah.
Menurut dia, 7 karung kayu cendana yang diamankan Satgas Pamtas RI-RDTL pada 3 Oktober 2020 lalu dibeli dari masyarakat dan bukan diselundupkan dari Timor Lesta.
Kedua pelaku membeli cendana di wilayah Indonesia, di mana saat diamankan barang tersebut berada di wilayah NKRI.
Kasat Wira mengakui bahwa pihaknya bahkan sudah datang ke lokasi untuk memastikan bahwa kayu cendana tersebut ditebang di wilayah Indonesia dan milik masyarakat yang sudah memperoleh izin sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita juga sudah mengambil keterangan dari teman-teman kita di Mako Satgas Pamtas, pada saat diamankan, mereka mengamankan di wilayah kita bukan di wilayah dari sana dan tertangkap tangan memindahkan barang ke wilayah kita tapi posisi pada saat itu berada di daerah Silawan,” ujar Kasat Wira.
Kasat Wira menambahkan, apa yang dilakukan oleh oknum kedua anggota tersebut merupakan kemauan pribadi untuk bekerja di luar tugas sebagai anggota Polri. Apa yang dilakukan kedua pelaku pun di luar pekerjaan pokok dan merupakan usaha pribadi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai itu menegaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada kedua oknum anggota Polri tersebut.
Satu pelaku yang merupakan anggota Polda NTT sudah menjalani sanksi di Polda. Sedangkan pelaku yang lain yang merupakan salah satu Babinkamtibmas saat ini sudah ditarik kembali ke Mapolres Belu. Dia dikenakan sanksi disiplin karena terbukti beberapa hari tidak masuk kerja.
Diakuinya, karena perusahaan memiliki dokumen maka penyidik Polres Belu tidak bisa memaksa untuk melakukan penyidikan.
Terkecuali kedua pelaku tertangkap tangan melakukan penyelundupan cendana dari wilayah RDTL ke Indoensia. Atau, ada orang dari RDTL yang memasukan barang ke wilayah Indonesia dan diterima oleh kedua pelaku. Jika terjadi demikian, maka ranahnya sudah masuk Undang-undang Kepabeanan.
Penulis: Marcel Manek