Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tewas Kehabisan Darah, Mitos Ilmu Kebal Yosep Tenga Luntur di Tangan Mahdi Ibrahim Dejan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tewas Kehabisan Darah, Mitos Ilmu Kebal Yosep Tenga Luntur di Tangan Mahdi Ibrahim Dejan

By Redaksi2 Desember 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yosep Tenga (alm), pelaku pembunuhan Yosep Khepa. (Foto: Dok. polisi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kisah panjang perjalanan hidup Yosep Tenga (40) berakhir sudah. Nyawanya tidak tertolong tim Medis RSD Aeramo setelah dua butir peluru dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo mengoyak tulang kaki kiri dan kanannya pada Selasa, 1 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari.

Yosep Tenga terpaksa dibedil polisi karena berupaya melawan petugas dengan golok dan tombak dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada dini hari itu.

Dia merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Yosep Khepa (40) warga sekampungnya, di Desa Teda Kisa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Juni 2019 lalu.

Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai kepada VoxNtt.com mengatakan, tersangka Yosep Tenga meninggal dunia karena kehabisan darah, setelah polisi berupaya mengevakuasi dirinya ke RSD Aeramo untuk penanganan medis akibat dua luka tembak pada kakinya.

Sebelum dibedil polisi, Yosep Tenga memang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nagekeo yang saat itu masih berstatus Polsek Aesesa.

Pada 10 Juni 2019 lalu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Yosep Tenga diduga kuat sebagai pelaku tunggal pembunuhan Yosep Khepa di Desa Teda Kisa.

Sebelumnya, berdasarkan informasi Warga Desa Teda Kisa, Yosep Tenga diduga terpaksa membunuh Yosep Khepa karena alasan asmara.

Yosep Tenga disebut tinggal serumah dengan istri dari Yosep Khepa selama dia berada di perantauan dan menghasilkan beberapa orang anak.

Setelah pelaku kasus pembunuhan Yosep Khepa terungkap, Polsek Aesesa sempat kewalahan menangkap pelaku.

Selain kurangnya jumlah anggota, pelaku juga diketahui telah pindah dan menetap di dalam hutan di wilayah itu.

Pelaku juga dirumorkan memiliki ilmu sakti berupa ajian kebal. Dia juga kerap mengganggu warga hingga warga enggan beraktivitas di ladang dekat area persembunyiannya.

Namun, di tangan AKPB Agustinus Hendrik Fai melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Mahdi Ibrahim Dejan, mitos ajian ilmu kebal milik Yosep Tenga pun luntur.

Bermodal 19 orang anggota, Dejan yang memimpin penggerebekan itu akhirnya berhasil menangkap Yosep Tenga meski nyawanya tidak bisa diselamatkan akibat pendarahan hebat setelah luka tembak pada dua kakinya.

Jarak tempat persembunyiannya dengan kendaraan polisi juga mempercepat Yosep Tenga menyusul Yosep Khepa ke alam baka.

“Dari hutan tempat persembunyian pelaku dengan kendaraan petugas sekitar satu jam lebih,” kata Kapolres Hendrik.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, polisi pun menyerahkan jasad pelaku ke pihak keluarga.

Jasad pelaku diterima Pemerintah Desa setempat dan dihadiri oleh pihak keluarga.

Kepada polisi, Ambrosius Tae, kakak pelaku menyampaikan terima kasih. Keresahan warga terhadap sosok Yosep Tenga kini berakhir sudah.

Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak keluarga Yosep Tenga.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polres Nagekeo Polsek Aesesa
Previous ArticleWakil Ketua DPRD Matim Serahkan Bantuan Ternak untuk Kelompok Rana Kole
Next Article 58 Miliar Dana Desa di TTU Belum Dipertanggungjawabkan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.