Kupang, Vox NTT-Sidang ke-9 sengketa lahan Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kupang, Kamis (03/12/2020 siang.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang sebagai tergugat dan pihak Boby Liyanto selaku pemilik Perumahan Pondok Indah Matani, tidak menghadirkan saksi.
“Perkara nomor 29 dan 32 tidak ada saksi. Pihak BPN dan Boby tidak mampu menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap obyek yang diperkarakan,” jelas Yance Thobias Mesah, selaku kuasa hukum penggugat kepada VoxNtt.com, Kamis malam.
Karena tidak ada saksi, demikian Yance, sidang kesimpulan akan digelar Minggu depan.
“Kalau berdasarkan materi gugatan, sertifikat yang diterbitkan BPN tahun 2003, sedangkan GS yang melekat pada sertifikat nomor 1536 itu tahun 2000. Sementara peta bidang sebagai awal pengajuan itu keluar pada 10 Februari tahun 2003,” jelasnya.
Biasanya, lanjut Yance, yang mesti didahulukan adalah buku biru yang melahirkan peta bidang baru dan setelahnya melahirkan GS. Selanjutnya, GS terlampir dalam sertifikat.
“Ini GS-nya kok tahun 2000? Kan tidak masuk akal. Seharusnya yang terbit duluan adalah peta bidang. Juga tanpa pengajuan. BPN terbit sebenarnya siapa yang ajukan permohonan?” ketusnya.
Pihak Yance kemudian menantang BPN dan pihak Boby Liyanto untuk membuktikan siapa yang sebenarnya mengajukan permohonan terhadap sertifikat lahan di Matani, Desa Penfui Timur yang kini sudah dibangun kompleks perumahan.
“Akhirnya, semua sertifikat yang dipecahkan dari sertifikat induk itu adalah sertifikat-sertifikat bodong,” jelasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba