Kefamenanu, Vox NTT- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, Yakobus Feka dan Kayetanus Asuat dituntut hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (17/12/2020).
Yakobus Feka yang diketahui sebagai Kepala Desa Manusasi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp508 juta dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp508 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Kayetanus Asuat yang merupakan bendahara desa Manusasi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp84 juta dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis.
Noven menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar setelah liburan Natal dan tahun baru.
Sehingga untuk sidang putusan, jelasnya, baru akan dilakukan pada tahun 2021.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa itu yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba