Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Tersangka Pemakai Narkoba Diamankan di Benlutu TTS 
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Tersangka Pemakai Narkoba Diamankan di Benlutu TTS 

By Redaksi23 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Staf BNNP NTT saat jumpa pers di kantornya, Rabu (23/12/2020) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT mengamankan dua pemakai Narkoba asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kepala Seksi Pemberantasan BNNP NTT AKP Yuliana Beribe, Rabu (23/12/2020) siang, mengatakan dua tersangka berinisial IS dan VSAS berasal dari TTU.

“1 Agustus 2020, dua tersangka di Kabupaten TTS. Narkoba diperoleh dari Surabaya dikirim oleh DS,” ungkap Yuli. 

Sebagai peningkatan penyelidikan, kata Yuli, BNNP NTT menangkap DS di Gresik Jawa Timur pada 14 September 2020. 

DS sendiri mengirim Narkotika kepada IS dan VSAS. 

“Kami sita BB 1 gram. Selain BB 1 paket Narkotika kami sita HP,” jelas Yuli.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2020 setelah mendapat informasi dari masyarakat TTS bahwa ada yang membeli Narkotika.

“Padahal tahun 2019 tersangka ini  sudah pernah ditangkap oleh Polda NTT,” imbuhnya.

Dari keterangan IS, lanjut dia, barang itu milik tersangka lain VSDS yang berasal dari Desa Benlutu KM 10.

Setelah ditangkap pihaknya membawa IS dan VSAS ke Polres TTU untuk melakukan interogasi. 

“Kelanjutan penyelidikan membawa kami ke Surabaya dan berhasil menangkap DS di Gresik Jawa Timur,” imbuhnya.

Dengan demikian, IS dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka VSAS dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan, DS dikenai pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1), UU nomor 35 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, BBNP sudah menangkap sebanyak 5 tersangka. Ada 3 LKN sudah P21, satu masih proses hukum, dan satu masih direhabilitasi.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Catatan: Naskah berita ini telah diedit kembali karena pertimbangan penting dan sangat teknis dari narasumber.

BNNP NTT Kabupaten Kupang
Previous ArticleRaih Predikat WBK, PN Kefamenanu Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Next Article Golkar Matim Salurkan Bantuan Sembako untuk Paramedis di 29 Puskesmas 

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.