Vox NTT- Artis cantik Anastasia Gisella atau Gisel sudah mengakui video syur-nya dengan MYD pada sebuah hotel di Medan pada tahun 2017 lalu. Saat itu, ia masih berstatus sebagai istri pesinetron Gading Marten.
Tidak disangka, aksi tidak senonoh Gisel dengan mantan karyawan salah satu TV itu pada tiga tahun lalu, kini sudah beredar luas hingga mengantar keduanya berurusan dengan pihak Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan kronologi tersebarnya video syur Gisel dan MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD membuat video asusila berdurasi 19 detik itu di salah satu hotel di kawasan Medan pada 2017 lalu. Adegan mesum keduanya direkam oleh Gisel memakai telepon genggam miliknya.
“Memang dia (Gisella Anastasia) yang merekam,” kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media , Rabu (30/12/2020), sebagaimana dilansir JPNNcom.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel kemudian mengirim video syur itu kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone.
MYD sempat menerima dan menyimpan video 19 detik tersebut selama seminggu sebelum akhirnya ia menghapus.
“MYD pengakuannya sempat seminggu (simpan) kemudian setelah itu dihapus,” ujarnya.
Menurut pihak kepolisian, Gisel mengaku pada saat itu mempunyai 2 telepon genggam.
Salah satu ponsel yang digunakan untuk merekam video sempat rusak.
Ponsel milik Gisel itu sempat dipegang oleh orang terdekat, yakni manajer dan keponakan.
“Handphone yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya,” imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
Oleh sebab itu, aparat kini fokus menyelidiki siapa penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, kasus video syur Gisel dan MYD masih terus bergulir meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih kami lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Selain Gisel dan MYD, dua orang penyebar video syur 19 detik itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan oknum netizen yang masif menyebarkan video Gisel dan MYD di media sosial.
Sumber: JPNNcom