Ende, VoxNtt.vom -Pasien yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Pratama Wewaria, Kabupaten Ende tidak bisa mengklaim dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena fasilitas kesehatan (faskes) tersebut belum bermitra dengan pihak BPJS.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor BPJS Wilayah Ende, Wahyu Dyah Puspitasari menyampaikan hal itu kepada wartawan di Led Caffe, Jalan Gatot Subroto, Ende, Rabu (6/1/2021) siang.
“Belum bisa karena belum ada pengajuan (kemitraan) ke kami. Di sini yang sudah bekerja sama dengan kami adalah RSUD Ende dan RS Jopu,” tutur Wahyu.
Menurut Wahyu, pasien rawat inap pada RS Pratama Wewaria hanya bisa mengklaim dana BPJS jika dirujuk ke RS atau faskes yang telah bermitra dengan BPJS.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Ende terdapat 37 faskes tingkat pertama (FKTP) dan 2 (dua) faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang mengikat kerja sama dengan BPJS.
“Jadi yang bisa klaim itu ialah faskes yang sudah bermitra dengan kita. Nah, bisa klaim (dana BPJS) kecuali rujuk ke faskes mitra kita, begitu kira-kira,” ungkap Wahyu.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Ende, Vitalis Kako menjelaskan, kerja sama faskes atau RS Pratama dengan BPJS belum dilaksanakan karena beberapa tahap belum dilakukan. Misalnya proses registrasi dan pelaksanaan tahap akreditasi.
Namun ia optimistis, tahap-tahap tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2021. Pemkab bersama DPRD Ende juga akan membahas peraturan daerah (Perda) mengenai pedoman pelaksanaan pelayanan RS Pratama.
Sambil menanti penyelesaian tahap-tahap tersebut, Pemkab Ende mengantisipasi dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis terhadap pasien rumah sakit tersebut.
“Pemerintah sudah antisipasi dengan memberi pelayanan kesehatan secara gratis. Selama ini memang tidak ada pungutan biaya di sana, sambil kami membereskan semua administrasi untuk tahap-tahap yang sudah direncanakan tahun ini,” ujar Vitalis.
Penulis: Ian Bala
Editor: Yohanes