Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Beri Bantuan Hukum, PN Ruteng Kerja Sama dengan LBH Manggarai Raya
HUKUM DAN KEAMANAN

Beri Bantuan Hukum, PN Ruteng Kerja Sama dengan LBH Manggarai Raya

By Redaksi6 Januari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Charni Wati Ratu Mana, S.H.M.H yang didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Ruteng Mario Adolfino, S.E, dengan Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli, S.H di lantai satu PN Ruteng saat menandatangani kerja sama pelayanan posbakum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pos bantuan hukum (posbakum) telah ada di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai. Pengadilan yang dipimpin Charni Wati Ratu Mana itu memberikan pelayanan lewat posbakum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.

Penandatanganan kerja sama kedua lembaga tersebut kemudian berlangsung di Lantai II PN Ruteng, Selasa (05/01/2021).

Hakim Humas PN Ruteng Carisma Gagah Arisatya mengatakan, posbakum merupakan program Mahkamah Agung RI. Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi atau masyarakat miskin di kala menghadapi kasus hukum.

“Sebelumnya, PN Ruteng melakukan pengumuman secara terbuka terkait dengan pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Ruteng. Sementara yang mendaftar adalah LBH Manggarai Raya,” kata Carisma kepada wartawan.

Selanjutnya, kata dia, PN Ruteng melakukan seleksi berkas-berkas pendaftaran LBH Manggarai Raya.

Usai melakukan seleksi berkas tersebut, LBH Manggarai Raya telah memenuhi syarat dan berkompeten untuk menjadi posbakum di PN Ruteng.

“Apabila ada masyarakat tidak mampu maka masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui PTSP tentunya yah. Selanjutnya nanti diarahkan ke posbakum,” ungkap dia.

Carisma menjelaskan, LBH Manggarai Raya merupakan mitra kerja PN Ruteng sebagai lembaga penegak keadilan dalam rangka memberikan pelayanan posbakum kepada masyarakat tidak mampu.

Dengan adanya program posbakum ini, kata dia, dapat membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

“Semoga dengan adanya LBH Manggarai Raya bisa membantu masyarakat yang tidak mampu atau tidak bisa mengakses jasa bantuan hukum,” harap Carisma.

Carisma menambahkan, apabila masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum secara gratis, maka diharapkan lansung mendatangi ruangan posbakum yang terletak di sebelah timur kantor PN Ruteng.

Terpisah, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli mengatakan, posbakum ini meliputi tiga hal.

Ketiganya antara lain, pertama, pemberian konsultasi hukum termasuk juga informasi seputar bantuan hukum; kedua, pembuatan dokumen hukum, misalnya draft gugatan, draf pledoi; ketiga, penyediaaan informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di NTT sesuai dengan UU Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.

Frans menjelaskan, pada prinsipnya negara telah memiliki perhatian besar terhadap masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) yang sedang menghadapi masalah hukum.

“Semoga dengan program ini, masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah Pengadilan Negeri Ruteng, yang sedang menghadapi masalah hukum bisa dibantu. Sehingga mereka tidak mengeluarkan biaya karena biaya jasanya sudah disiapkan oleh negara,” katanya.

Sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut kata dia, antara lain, pertama, harus memiliki kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, dan surat keterangan domisili.

Kedua, penerima bantuan hukum harus benar-benar masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.

“Kalau sudah memiliki kartu KIS, PKH, atau surat keterangan miskin lainnya dari pemerintah, cukup difotocopi karena itu merupakan syarat resmi,” terang Frans.

Ia berharap kepada masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah hukum PN Ruteng untuk memanfaatkan posbakum ini.

“Nanti di posbakum ini akan dilayani secara gratis,” tutup dia.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai LBH Manggarai Raya PN Ruteng
Previous ArticleTerduga Pelaku Penganiayaan di Rujab Bupati TTU Belum Bisa Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Next Article Belum Dapat Klaim BPJS, Pemkab Ende Gratiskan Pelayanan Kesehatan RS Pratama Wewaria

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.