Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terduga Pelaku Penganiayaan di Rujab Bupati TTU Belum Bisa Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
HUKUM DAN KEAMANAN

Terduga Pelaku Penganiayaan di Rujab Bupati TTU Belum Bisa Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

By Redaksi6 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Le Ray (mengenakan masker) terduga pelaku penganiayaan usai ditangkap dan dibawa ke Mapolres TTU, Rabu, 06 Januari 2020 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil membekuk Le Ray, terduga pelaku penganiayaan terhadap BWA (32) di rumah jabatan bupati setempat, Rabu (06/01/2021).

Le Ray ditangkap di Desa Halibete, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Juga: Polres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam menyatakan, polisi belum bisa menjerat warga asal Kelurahan Benpasi itu dengan pasal pelecehan seksual.

AKP Sujud beralasan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita masih dalami pemeriksaan dari saksi juga korban apakah kita bisa pakai juga pasal pelecehan seksual atau hanya penganiayaan saja,” ujarnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (06/01/2020).

Meski pasal pelecehan masih dalam kajian polisi, namun Kasat Sujud memastikan terduga pelaku bakal disangkakan pasal penganiayaan.

Kasat Sujud menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu,  ia memastikan terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah mengakui perbuatannya.

“Kemungkinan akan langsung ditahan (terduga pelaku),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, BWA, warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU mengaku dianiaya oleh Le Ray.

Baca Juga: Mengaku Dianiaya dan Dilecehkan di Rujab Bupati, BWA Mengadu ke Polres TTU

BWA mengaku dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh warga asal Kelurahan Benpasi itu di tiga lokasi berbeda.

Pertama, di rumah kontrakan Frids di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, kedua, di rujab bupati TTU dan ketiga, di kebun milik Bupati Raymundus Sau Fernandes.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticlePolres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati
Next Article Beri Bantuan Hukum, PN Ruteng Kerja Sama dengan LBH Manggarai Raya

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.