Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati

By Redaksi6 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Le Ray (mengenakan masker) terduga penganiayaan usai ditangkap dan dibawa ke Mapolres TTU,Rabu 06 Januari 2020. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil membekuk Le Ray, terduga pelaku penganiayaan terhadap BWA, Rabu (06/01/2021).

Le Ray yang diduga menganiaya BWA di Rujab Bupati TTU, kontrakan Frids dan kebun milik Bupati Raymundus Sau Fernandes itu ditangkap di Desa Halibete, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu sekitar pukul 01.00 wita.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu(06/01/2021) membenarkan pihaknya berhasil membekuk Le Ray.

Kasat Sujud mengaku penangkapan tersebut juga berkat bantuan informasi yang diberikan oleh Bupati Raymundus Sau Fernandes.

“Semalam sebelum ditangkap itu yang bersangkutan sudah mau menyeberang ke wilayah Timor Leste,” tandasnya.

Kasat Sujud menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih sementara menjalani pemeriksaan.

Sehingga untuk status tersangka belum ditetapkan. Namun ia memastikan terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah mengakui perbuatannya.

“Kemungkinan akan langsung ditahan (terduga pelaku),” tegasnya.

Baca: Mengaku Dianiaya dan Dilecehkan di Rujab Bupati, BWA Mengadu ke Polres TTU

Lebih lanjut Kasat Sujud menegaskan, saat ini untuk terduga pelaku baru disangkakan pasal penganiayaan.

Namun saat ini, jelas Kasat Sujud, masih memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait bisa tidak diterapkannya pasal pelecehan seksual.

“Kita masih dalami pemeriksaan dari saksi juga korban, apakah kita bisa pakai juga pasal pelecehan seksual atau hanya penganiayaan saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, BWA(32) warga kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU mengaku dianiaya oleh Le Ray.

BWA mengaku dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh Le Ray, warga Kelurahan Benpasi itu di 3 (tiga) lokasi berbeda, yakni di rumah kontrakan Frids di Pasar Baru kelurahan Benpasi, Rujab Bupati TTU dan Kebun milik Bupati Raymundus Sau Fernandes.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

Le Ray Ray Fernandes TTU
Previous ArticleSeorang Warga Kabur dan Melompat ke Jurang Wae Garit
Next Article Terduga Pelaku Penganiayaan di Rujab Bupati TTU Belum Bisa Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.