Ruteng, Vox NTT- Pos bantuan hukum (posbakum) telah ada di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai. Pengadilan yang dipimpin Charni Wati Ratu Mana itu memberikan pelayanan lewat posbakum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.
Penandatanganan kerja sama kedua lembaga tersebut kemudian berlangsung di Lantai II PN Ruteng, Selasa (05/01/2021).
Hakim Humas PN Ruteng Carisma Gagah Arisatya mengatakan, posbakum merupakan program Mahkamah Agung RI. Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi atau masyarakat miskin di kala menghadapi kasus hukum.
“Sebelumnya, PN Ruteng melakukan pengumuman secara terbuka terkait dengan pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Ruteng. Sementara yang mendaftar adalah LBH Manggarai Raya,” kata Carisma kepada wartawan.
Selanjutnya, kata dia, PN Ruteng melakukan seleksi berkas-berkas pendaftaran LBH Manggarai Raya.
Usai melakukan seleksi berkas tersebut, LBH Manggarai Raya telah memenuhi syarat dan berkompeten untuk menjadi posbakum di PN Ruteng.
“Apabila ada masyarakat tidak mampu maka masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui PTSP tentunya yah. Selanjutnya nanti diarahkan ke posbakum,” ungkap dia.
Carisma menjelaskan, LBH Manggarai Raya merupakan mitra kerja PN Ruteng sebagai lembaga penegak keadilan dalam rangka memberikan pelayanan posbakum kepada masyarakat tidak mampu.
Dengan adanya program posbakum ini, kata dia, dapat membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
“Semoga dengan adanya LBH Manggarai Raya bisa membantu masyarakat yang tidak mampu atau tidak bisa mengakses jasa bantuan hukum,” harap Carisma.
Carisma menambahkan, apabila masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum secara gratis, maka diharapkan lansung mendatangi ruangan posbakum yang terletak di sebelah timur kantor PN Ruteng.
Terpisah, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli mengatakan, posbakum ini meliputi tiga hal.
Ketiganya antara lain, pertama, pemberian konsultasi hukum termasuk juga informasi seputar bantuan hukum; kedua, pembuatan dokumen hukum, misalnya draft gugatan, draf pledoi; ketiga, penyediaaan informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di NTT sesuai dengan UU Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.
Frans menjelaskan, pada prinsipnya negara telah memiliki perhatian besar terhadap masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) yang sedang menghadapi masalah hukum.
“Semoga dengan program ini, masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah Pengadilan Negeri Ruteng, yang sedang menghadapi masalah hukum bisa dibantu. Sehingga mereka tidak mengeluarkan biaya karena biaya jasanya sudah disiapkan oleh negara,” katanya.
Sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut kata dia, antara lain, pertama, harus memiliki kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, dan surat keterangan domisili.
Kedua, penerima bantuan hukum harus benar-benar masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.
“Kalau sudah memiliki kartu KIS, PKH, atau surat keterangan miskin lainnya dari pemerintah, cukup difotocopi karena itu merupakan syarat resmi,” terang Frans.
Ia berharap kepada masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah hukum PN Ruteng untuk memanfaatkan posbakum ini.
“Nanti di posbakum ini akan dilayani secara gratis,” tutup dia.
Penulis: Ardy Abba