Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota KPPS Diproses Hukum, Berikut Langkah yang Ditempuh KPU Belu
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota KPPS Diproses Hukum, Berikut Langkah yang Ditempuh KPU Belu

By Redaksi7 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak (Foto: Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Polres Belu telah menetapkan Akuilina Dahu, pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 2 Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaetdubesi sebagai tersangka.

Dahu ditetapkan sebagai tersangka karena ketahuan menggunakan KTP alamat Kabupaten Malaka saat ikut Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.

Kasus tersebut ikut menyeret dua orang anggota penyelenggara atau KPPS yang saat itu bertugas di TPS 2 Desa Nanaenoe.

Kedua orang yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni CM dan PJ.
CM merupakan anggota KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS. Sedangkan PJ merupakan ketua KPPS 04 yang berperan memberikan surat suara kepada pemilih.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Akuilina Dahu Ajukan Praperadilan

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh saat jumpa pers akhir tahun pekan lalu mengatakan, keduanya sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Akuilina Dahu.

Terkait penetapan dua orang KPPS sebagai tersangka, KPU Kabupaten Belu yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus Akulina Dahu telah mengambil langkah hukum guna mengikuti proses yang kini sedang berlangsung.

Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti proses sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pihaknya juga telah meminta penasihat hukum untuk mendampingi CM dan PJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu.

“Terkait hal tersebut kita selaku pihak tergugat mengikuti proses ini dan tetap memastikan bahwa proses ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kita sudah menyiapkan pendampingan kuasa hukum untuk mereka,” jelas Mikhael ketika dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis pagi (07/01/2021).

Untuk diketahui, CM dan PJ ditetapkan sebagai tersangka karena usai proses pencoblosan, Akuilina Dahu ketahuan mencoblos menggunakan identitas KTP yang beralamat Fukanfehan, Desa Alas Utara Kabupaten Malaka. Meski memang kop pada KTP adalah Kabupaten Belu.

Saat ini kuasa hukum Akuilina Dahu sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua terkait penetapan kliennya sebagai tersangka karena dinilai cacat hukum.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Previous ArticleTerus Meningkat, Pasien Covid-19 di Manggarai Barat Tembus 217 Orang
Next Article Menjaga Ketahanan Pangan Nasional, Mentan RI Resmikan Food Estate di Sumba Tengah

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.