Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota KPPS Diproses Hukum, Berikut Langkah yang Ditempuh KPU Belu
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota KPPS Diproses Hukum, Berikut Langkah yang Ditempuh KPU Belu

By Redaksi7 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak (Foto: Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Polres Belu telah menetapkan Akuilina Dahu, pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 2 Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaetdubesi sebagai tersangka.

Dahu ditetapkan sebagai tersangka karena ketahuan menggunakan KTP alamat Kabupaten Malaka saat ikut Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.

Kasus tersebut ikut menyeret dua orang anggota penyelenggara atau KPPS yang saat itu bertugas di TPS 2 Desa Nanaenoe.

Kedua orang yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni CM dan PJ.
CM merupakan anggota KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS. Sedangkan PJ merupakan ketua KPPS 04 yang berperan memberikan surat suara kepada pemilih.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Akuilina Dahu Ajukan Praperadilan

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh saat jumpa pers akhir tahun pekan lalu mengatakan, keduanya sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Akuilina Dahu.

Terkait penetapan dua orang KPPS sebagai tersangka, KPU Kabupaten Belu yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus Akulina Dahu telah mengambil langkah hukum guna mengikuti proses yang kini sedang berlangsung.

Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti proses sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pihaknya juga telah meminta penasihat hukum untuk mendampingi CM dan PJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu.

“Terkait hal tersebut kita selaku pihak tergugat mengikuti proses ini dan tetap memastikan bahwa proses ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kita sudah menyiapkan pendampingan kuasa hukum untuk mereka,” jelas Mikhael ketika dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis pagi (07/01/2021).

Untuk diketahui, CM dan PJ ditetapkan sebagai tersangka karena usai proses pencoblosan, Akuilina Dahu ketahuan mencoblos menggunakan identitas KTP yang beralamat Fukanfehan, Desa Alas Utara Kabupaten Malaka. Meski memang kop pada KTP adalah Kabupaten Belu.

Saat ini kuasa hukum Akuilina Dahu sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua terkait penetapan kliennya sebagai tersangka karena dinilai cacat hukum.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Previous ArticleTerus Meningkat, Pasien Covid-19 di Manggarai Barat Tembus 217 Orang
Next Article Menjaga Ketahanan Pangan Nasional, Mentan RI Resmikan Food Estate di Sumba Tengah

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.