Kupang, Vox NTT – Jumlah kematian akibat serang Covid-19 terus meningkat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pasien virus Corona pun terus bertambah.
Fenomena ini sangat mengkhawatirkan bagi seluruh masyarakat.
Terkait hal ini, Keuskupan Agung Kupang mengeluarkan surat edaran tentang meniadakan sementara seluruh kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang, termasuk misa mingguan dan harian yang dilakukan di luar gereja di wilayah Kota Kupang. Edaran ini berlaku hingga 25 Januari 2021.
Surat edaran tersebut ditandatangani Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD, Geradus Duka, Pr dengan nomor 014/SI/KAK/1/2021. Surat ditujukkan kepada Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi.
Isinya adalah segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun di luar gereja dalam Kota Kupang ditiadakan.
Pastor Geradus menjelaskan, kebijakan itu terkait surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang perihal peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk pengendalian Covid-19.
Pastor Geradus pun membenarkan surat edaran itu.
“Ya betul untuk Kota Kupang, hingga 25 Januari,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/01/2021).
Menurut Pastor Geradus, kebijakan itu tidak berlaku untuk Gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang yang berada di luar Kota Kupang.
“Bukan seluruh, tetapi di wilayah Kota Kupang saja sesuai surat edaran Wali Kota Kupang,” ujar Pastor Geradus.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba