Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Cegah Penularan Covid -19, Keuskupan Agung Kupang Keluarkan Surat Edaran untuk Tidak Laksanakan Misa
KOMUNITAS

Cegah Penularan Covid -19, Keuskupan Agung Kupang Keluarkan Surat Edaran untuk Tidak Laksanakan Misa

By Redaksi15 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD, Geradus Duka, Pr (Foto: Poskupangcom)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Jumlah kematian akibat serang Covid-19 terus meningkat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pasien virus Corona pun terus bertambah.

Fenomena ini sangat mengkhawatirkan bagi seluruh masyarakat.

Terkait hal ini, Keuskupan Agung Kupang mengeluarkan surat edaran tentang meniadakan sementara seluruh kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang, termasuk misa mingguan dan harian yang dilakukan di luar gereja di wilayah Kota Kupang. Edaran ini berlaku hingga 25 Januari 2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD, Geradus Duka, Pr dengan nomor 014/SI/KAK/1/2021. Surat ditujukkan kepada Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi.

Isinya adalah segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun di luar gereja dalam Kota Kupang ditiadakan.

Pastor Geradus menjelaskan, kebijakan itu terkait surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang perihal peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk pengendalian Covid-19.

Pastor Geradus pun membenarkan surat edaran itu.

“Ya betul untuk Kota Kupang, hingga 25 Januari,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/01/2021).

Menurut Pastor Geradus, kebijakan itu tidak berlaku untuk Gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang yang berada di luar Kota Kupang.

“Bukan seluruh, tetapi di wilayah Kota Kupang saja sesuai surat edaran Wali Kota Kupang,” ujar Pastor Geradus.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Keuskupan Kupang Kota Kupang Virus Corona
Previous ArticleKejati NTT Tangkap Buronan Terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang
Next Article Bendung Penyebaran Covid-19, Uskup Ruteng Keluarkan Instruksi

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Romo Julivadis Tanto: Fasilitator Katekese Bukan Penguji Umat, tetapi Sesama Peziarah Iman

14 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.