Kupang, Vox NTT – Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, Muhammad Achyar tiba di Kupang, Jumat (15/01/2021) pagi.
Tersangka Achyar sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Muhammad Achyar Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Achyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 14 Januari 2021, kemarin.
Saat tiba di Kupang, Achyar
langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diperiksa.
Sebelumnya, Achyar merupakan kuasa hukum dari Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan 30 Ha tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka MA sejak di Jakarta.
“Kami tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga melakukan penahanan terhadap tersangka MA yang dilakukan penahanannya mulai dari Jakarta. Dan tadi 07.00 tiba di Kupang,” kata Yulianto kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Jumat pagi.
Saat ini kata dia, tersangka MA sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba