Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemeriksaan Tambahan, Mantan Calon Wakil Bupati Mabar Dicecar 9 Pertanyaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemeriksaan Tambahan, Mantan Calon Wakil Bupati Mabar Dicecar 9 Pertanyaan

By Redaksi18 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Andi Rizki Nur Cahya saat tiba di Kejati NTT, Senin, 18 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, Senin (18/01/2021).

Ia diperiksa seputar kasus penanganan dugaan peralihan aset tanah Keranga yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Dalam kasus ini negara ditaksasi mengalami kerugian sebesar 3 triliun.

Sekira pukul 15.00 Wita, tersangka Andi Rizki Nur Cahya keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTT untuk kembali ke LP wanita guna menjalani masa tahanannya.

Selain Andi Rizki, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kuasa hukum Andi Rizki Nur Cahya, Mordan Yosua Nainatun, mengatakan kedatangan tersangka untuk memenuhi pemeriksaan tambahan dari tim penyidik Kejati NTT.

“Ada pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh pihak penyidik,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap kliennya.

Pihaknya berharap agar perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Usut Masalah Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Masyarakat Apresiasi Kerja Kejati NTT 

Kliennya kata dia, dicecar kurang lebih 9 pertanyaan. Pertanyaan itu terkait materi perkara.

“Itu menyangkut dengan materi. Saya pikir itu nanti di pengadilan saja,” ujar Mordan.

Ditanya soal peran dari Andi Rizki dalam kasus ini, ia tidak berkomentar.

“No comment lah. Nanti kita lihat saja di fakta-fakta persidangan nanti,” katanya

Soal apakah ada upaya penangguhan penahanan, ia mengatakan sedang diupayakan.

“Upaya masih kita pikirkan. Kita masih diskusikan dengan tim terkait dengan upaya-upaya kita lakukan nanti,” kata Mordan.

Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sementara berlangsung di Kantor Kejati NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Tanah Keranga
Previous ArticleUsut Masalah Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Masyarakat Apresiasi Kerja Kejati NTT
Next Article Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula: Kita Sedang Memperjuangkan Lahan Ini

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.