Labuan Bajo, Vox NTT- Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan 16 tersangka kasus dugaan jual beli tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bupati Mabar Agustinus Ch Dula masuk dalam daftar 16 tersangka dalam kasus yang ditaksasi merugikan negara kurang lebih 3 triliun itu.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Yosef Sampurna Nggarang mengapresiasi kerja dari Kejati NTT.
Menurutnya, langkah Kejaksaan dalam menetapkan 16 tersangka sudah lama dinantikan oleh publik Mabar dan NTT umumnya.
“Saya pribadi mengucapkan dan mengapresiasi terhadap langkah atau proses yang sudah berjalan oleh Kejaksaan NTT. Publik Manggarai Barat atau NTT sangat senang dan sangat mengapresiasi karena kehadiran Kejati NTT selama ini sangat ditunggu,” ujar Nggarang saat ditemui VoxNtt.com, Senin (18/01/2021).
Nggarang mengapresiasi Kejati NTT karena sudah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkapkan kasus dugaan peralihan aset Pemkab Mabar tersebut.
“Meskipun banyak pihak yang awalnya meragukan komitmen Kejati NTT dalam menuntaskan masalah ini, tapi penetapan 16 tersangka ini menjadi asa baru dalam menuntaskan masalah agraria yang banyak terjadi di Labuan Bajo,” ungkap Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) itu.
Penetapan tersangka dalam kasus lahan Keranga di Labuan Bajo juga kata dia, diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para investor yang mau berinvestasi di Labuan Bajo.
“Jika ada kepastian investasi, pasti investor mau datang ke Labuan Bajo beli tanah dan pasti lapangan kerja juga akan tersedia. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT,” tegas Yos
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba