Kupang, Vox NTT – Veronika Syukur, salah satu tersangka kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tiba di Kupang, Selasa (19/01/2021).
Informasi yang dihimpun, Veronika telah pulih setelah sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19.
Saat tiba di Kantor Kejati NTT, Veronika mengenakan celana panjang hitam dan berbaju biru, serta memakai rompi tahanan.
Setelah turun dari mobil penjemputan, ia langsung digiring ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT untuk diperiksa penyidik.
Dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.
Selain itu, penyidik Kejati NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Veronika Syukur, yang baru tiba dari Labuan Bajo pagi tadi setelah menjalani masa rehabilitasi pasca terpapar Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tersangka Veronika Syukur langsung diperiksa penyidik setelah menjalani masa rehabilitasi pasca terpapar Covid-19.
“Kalau Veronika Syukur sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Januari kemarin. Hari ini melakukan pemeriksaan dan akan langsung ditahan dan dibawa ke rutan,” kata Abdul kepada wartawan, Selasa malam.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 15 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.
Sedangkan satu tersangka belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!