Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Belu Gelar Paripurna Terkait Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wabup
Regional NTT

DPRD Belu Gelar Paripurna Terkait Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wabup

By Redaksi19 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penandatanganan berkas usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Belu di ruang sidang DPRD Belu (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu menggelar sidang paripurna paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu masa jabatan tahun 2016-2021 di ruang sidang utama DPRD Belu, Selasa (19/01/2021).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior dengan didampingi Wakil Ketua Yohanes Jefri Nahak itu dihadiri 20 orang anggota dewan.

Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior saat membuka sidang mengatakan, sesuai laporan kehadiran anggota dewan yang hadir sebanyak 20 orang dari jumlah 30 orang.

Dengan demikian qorum tercapai sesuai ketentuan pasal 115 ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Belu nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

“Sidang paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu masa jabatan tahun 2016-2021 memenuhi qorum sesuai Tatib sidang,” jelas Jeremias.

Jeremias mengatakan, sesuai pasal 154 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 mengatur bahwa, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri, melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Hal ini sesuai instruksi Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132. 53-219 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil Bupati Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Jeremias menjelaskan,dalam rapat paripurna ini DPRD Belu mengumumkan usulan pemberhentian Wilibrodus Lay SH dan Drs. JT Ose Luan, Bupati dan Wakil Bupati Belu masa jabatan 2016-2021 yang akan berakhir pada 16 Februari 2021.

Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu masa jabatan 2016-2021, selanjutnya disampaikan pimpinan DPRD Belu kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati, Penjabat Sekda Belu Frans Manafe yang menandatangani berita acara pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu DPRD Belu
Previous ArticleLama Menghilang, Boyamin Saiman Sebut Harun Masiku Sudah Meninggal Dunia
Next Article Pulih dari Covid-19, Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah Keranga Tiba di Kupang

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.