Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pulih dari Covid-19, Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah Keranga Tiba di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Pulih dari Covid-19, Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah Keranga Tiba di Kupang

By Redaksi19 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Veronika Syukur saat tiba di Kantor Kejati NTT, Selasa, 19 Januari 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Veronika Syukur, salah satu tersangka kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tiba di Kupang, Selasa (19/01/2021).

Informasi yang dihimpun, Veronika telah pulih setelah sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19.

Saat tiba di Kantor Kejati NTT, Veronika mengenakan celana panjang hitam dan berbaju biru, serta memakai rompi tahanan.

Setelah turun dari mobil penjemputan, ia langsung digiring ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT untuk diperiksa penyidik.

Dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.

Selain itu, penyidik Kejati NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Veronika Syukur, yang baru tiba dari Labuan Bajo pagi tadi setelah menjalani masa rehabilitasi pasca terpapar Covid-19.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tersangka Veronika Syukur langsung diperiksa penyidik setelah menjalani masa rehabilitasi pasca terpapar Covid-19.

“Kalau Veronika Syukur sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Januari kemarin. Hari ini melakukan pemeriksaan dan akan langsung ditahan dan dibawa ke rutan,” kata Abdul kepada wartawan, Selasa malam.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 15 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.

Sedangkan satu tersangka belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleDPRD Belu Gelar Paripurna Terkait Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wabup
Next Article Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Mabar Sudah 297 Orang

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.