Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Tersangka baru tersebut, yakni berinisial NF. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Selasa, 19 Januari 2021 kemarin.
Hari ini, Rabu (20/01/2021), tersangka NF tiba di Kupang. Saat tiba di Kupang tersangka NF langsung digiring ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT untuk diperiksa.
Tampak NF mengenakan celana panjang hitam dan berbaju putih, serta menggunakan rompi tahanan saat memasuki Kantor Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, NF merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat
Kata Abdul Hakim, peran tersangka NF dalam kasus tanah Labuan Bajo merupakan salah satu mafia tanah atau makelar tanah.
“Berdasarkan bukti permulaan yang dibutuhkan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan NF sebagai tersangka dari klaster mafia tanah,” kata Abdul kepada wartawan, Rabu siang.
Abdul mengatakan usai menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka NF langsung ditahan.
Dengan penambahan NF, maka Kejati NTT telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.
Dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 16 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Sedangkan satu tersangka belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!