Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap BWA, warga kelurahan Maubeli oleh Le Ray, Selasa (19/01/2020).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam.
Rekontruksi digelar pada tiga TKP berbeda, yakni di rumah kontrakan Frids pengelola akun Suluh Desa yang terletak di sekitaran Pasar Baru Kefamenanu, rumah jabatan Bupati TTU, serta kebun pribadi Bupati Raymundus Sau Fernandes yang terletak di Naen.
Pantauan VoxNtt.com, proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup itu dimulai dari kontrakan Frids.
Proses rekonstruksi awalnya berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti meski sempat menyedot perhatian warga yang melintasi jalur tersebut.
Usai rekonstruksi di TKP I tersebut, tersangka dan korban serta pendamping langsung dibawa ke rumah jabatan Bupati TTU yang merupakan TKP II.
BACA JUGA: Mengaku Dianiaya dan Dilecehkan di Rujab Bupati, BWA Mengadu ke Polres TTU
Sesampainya di depan rujab, tampak gerbang depan tertutup rapat.
Setelah dilakukan koordinasi beberapa saat, pintu gerbang tersebut akhirnya dibuka oleh anggota Satpol PP yang berjaga.
Proses rekonstruksi yang awalnya berjalan tenang tiba-tiba memanas lantaran gerbang samping kiri untuk masuk ke dalam rumah jabatan Bupati TTU terkunci rapat.
BACA JUGA: Polres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati
Petugas Satpol PP yang berjaga saat ditanyai keberadaan kunci gerbang tersebut mengaku dipegang oleh Bagian Umum Setda TTU.
Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut sempat marah-marah dan mengeluarkan suara protes yang cukup keras.
Upaya koordinasi yang dilakukan oleh pihak Polres TTU agar bisa mendapat kunci gerbang tersebut pun tidak membuahkan hasil.
Setelah hampir setengah jam menunggu, Polres TTU langsung membawa korban dan tersangka ke kebun pepaya milim Bupati Raymundus yang merupakan TKP ke III.
Sesampainya di TKP, proses rekonstruksi pun berjalan aman dan lancar.
Polisi hanya mengizinkan korban didampingi oleh pendamping dari Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT untuk ikut bersama tersangka menggelar rekonstruksi kejadian.
Sementara keluarga korban dan warga tidak diizinkan sama sekali untuk mendekat.
Usai digelar rekonstruksi di lokasi tersebut, polisi pun kembali membawa korban dan tersangka ke rujab Bupati TTU yang merupakan TKP ke II.
Sesampainya di rujab Bupati, gerbang samping pun masih terkunci.
Setelah beberapa saat berkoordinasi, akhirnya pintu samping kanan pun bisa dibuka, sehingga polisi bisa masuk melakukan rekonstruksi kasus di salah satu kamar tidur yang menjadi tempat kasus kriminal terjadi.
Maria Filiana Tahu, Direktris Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT selaku pendamping korban saat diwawancarai wartawan mengatakan, pada dasarnya seluruh proses rekonstruksi yang diperagakan pada tiga (3) TKP tersebut sesuai dengan keterangan korban.
Meski di TKP kebun pepaya dan rujab, tersangka sempat mengelak beberapa fakta yang terjadi, kata Maria, namun akhirnya mengakuinya. Pengakuan tersebut setelah ditegaskan korban dan ditanya berkali-kali oleh polisi.
“Awalnya dia (tersangka) bersikukuh tusuknya (gunakan gagang sapu ijuk) di paha, tapi setelah direka ulang akhirnya dia mengakui kalau tusuknya di alat vital korban,” jelas mantan anggota DPRD TTU itu.
Maria mengaku dirinya sedikit menyesalkan ketiga TKP itu tidak dipasang garis polisi atau police line.
Akibatnya, semua orang bisa tetap bebas keluar masuk dan merubah kondisi di TKP tersebut.
“Yang saya sesalkan itu kehilangan alat bukti, pakaian korban yang waktu itu dirobek oleh tersangka sama sekali tidak ada lagi, itu di antaranya kemeja dan pakaian dalam, saya melihat itu pantas tidak ada karena lokasi kejadian itu tidak dipasang police line,” sesalnya.
Maria menegaskan, dari rekonstruksi yang sudah digelar tersebut secara nyata menunjukkan jika tidak hanya terjadi penganiayaan, namun juga pelecehan seksual dan pemerkosaan.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Penganiayaan di Rujab Bupati TTU Belum Bisa Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Sehingga ia meminta pihak Kepolisian Resort TTU tidak hanya menerapkan pasal penganiayaan, namun juga dengan pasal pelecehan seksual dan pemerkosaan.
“Saya minta polisi tidak hanya sangkakan dengan pasal tunggal ini mesti pasal berlapis,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat diwawancarai wartawan membenarkan adanya pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di tiga (3) TKP tersebut.
AKP Sujud saat disinggung tentang jumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi mengaku belum sempat menghitungnya.
Selain itu juga pihaknya masih akan membahas bersama terkait kasus yang telah digelar rekontruksi.
“Kita belum bahas sampai di situ, kita gelar perkara dulu, kita selama ini sudah minta mau rekonstruksi tetapi korban belum bersedia karena rekonstruksi ini harus digelar dengan korban dalam keadaan sehat,” jelas AKP Sujud saat ditanya terkait pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba