Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21

By Redaksi21 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemasangan plang "TANAH INI DISITA oleh Kejati NTT" di Keranga Labuan Bajo Rabu (18/11/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“13 berkas perkara kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat dinyatakan lengkap (P-21) hari ini oleh JPU sehingga penyidik langsung melaksanakan tahap 2 terhadap 13 orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/01/2021).

Para tersangka yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya, yakni AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, MN, MA, DK, ST.

Abdul mengatakan, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap 2, kemudian para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan 4 tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Ia menambahkan, sebelum dimasukkan kembali ke rutan para terdakwa dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif oleh Puslab Provinsi NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleAnggota Polres Manggarai Barat Positif Covid-19
Next Article Jika Angka Covid-19 Terus Bertambah, Rapat di DPRD Matim Bakal Dilaksanakan Secara Virtual

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.