Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21

By Redaksi21 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemasangan plang "TANAH INI DISITA oleh Kejati NTT" di Keranga Labuan Bajo Rabu (18/11/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“13 berkas perkara kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat dinyatakan lengkap (P-21) hari ini oleh JPU sehingga penyidik langsung melaksanakan tahap 2 terhadap 13 orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/01/2021).

Para tersangka yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya, yakni AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, MN, MA, DK, ST.

Abdul mengatakan, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap 2, kemudian para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan 4 tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Ia menambahkan, sebelum dimasukkan kembali ke rutan para terdakwa dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif oleh Puslab Provinsi NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleAnggota Polres Manggarai Barat Positif Covid-19
Next Article Jika Angka Covid-19 Terus Bertambah, Rapat di DPRD Matim Bakal Dilaksanakan Secara Virtual

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.