Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21

By Redaksi21 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemasangan plang "TANAH INI DISITA oleh Kejati NTT" di Keranga Labuan Bajo Rabu (18/11/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“13 berkas perkara kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat dinyatakan lengkap (P-21) hari ini oleh JPU sehingga penyidik langsung melaksanakan tahap 2 terhadap 13 orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/01/2021).

Para tersangka yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya, yakni AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, MN, MA, DK, ST.

Abdul mengatakan, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap 2, kemudian para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan 4 tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Ia menambahkan, sebelum dimasukkan kembali ke rutan para terdakwa dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif oleh Puslab Provinsi NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleAnggota Polres Manggarai Barat Positif Covid-19
Next Article Jika Angka Covid-19 Terus Bertambah, Rapat di DPRD Matim Bakal Dilaksanakan Secara Virtual

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.