Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Dinyatakan P-21

By Redaksi21 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemasangan plang "TANAH INI DISITA oleh Kejati NTT" di Keranga Labuan Bajo Rabu (18/11/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“13 berkas perkara kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat dinyatakan lengkap (P-21) hari ini oleh JPU sehingga penyidik langsung melaksanakan tahap 2 terhadap 13 orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/01/2021).

Para tersangka yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya, yakni AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, MN, MA, DK, ST.

Abdul mengatakan, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap 2, kemudian para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan 4 tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Ia menambahkan, sebelum dimasukkan kembali ke rutan para terdakwa dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif oleh Puslab Provinsi NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleAnggota Polres Manggarai Barat Positif Covid-19
Next Article Jika Angka Covid-19 Terus Bertambah, Rapat di DPRD Matim Bakal Dilaksanakan Secara Virtual

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.