Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»7 Terdakwa Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Jalani Sidang Perdana
HUKUM DAN KEAMANAN

7 Terdakwa Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Jalani Sidang Perdana

By Redaksi27 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tujuh terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual, Rabu, 27 Januari 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset
tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mulai menjalani sidang perdana.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (27/01/2021).

Tujuh terdakwa ini yakni, Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Terpantau, sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi Hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Herry Franklin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengatakan, agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan jaksa untuk tujuh orang terdakwa.

“Ini pembacaan dakwaan untuk tujuh terdakwa. Itu tujuh dakwaan hari ini dengan agenda atau acaranya yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Terhadap pembacaan surat dakwaan itu kata dia, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukummya mengajukan keberatan atau esepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

“Dengan acaranya esepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” kata Herry.

Sementara 6 terdakwa lainnya kata dia, akan digelar sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleTerkonfirmasi Positif Covid-19, Dosen Unika Ruteng Meninggal Dunia
Next Article Anak-anak di Nagekeo Wajib Miliki KIA, Apa Itu?

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.