Kupang, Vox NTT – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset
tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mulai menjalani sidang perdana.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (27/01/2021).
Tujuh terdakwa ini yakni, Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.
Terpantau, sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi Hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Herry Franklin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengatakan, agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan jaksa untuk tujuh orang terdakwa.
“Ini pembacaan dakwaan untuk tujuh terdakwa. Itu tujuh dakwaan hari ini dengan agenda atau acaranya yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Terhadap pembacaan surat dakwaan itu kata dia, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukummya mengajukan keberatan atau esepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
“Dengan acaranya esepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” kata Herry.
Sementara 6 terdakwa lainnya kata dia, akan digelar sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!