Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Labuan Bajo dalam kurung waktu dua bulan terakhir.
Ke-9 pelaku tersebut telah diamankan di Makopolres Mabar dengan barang bukti 15 unit motor.
Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, penangkapkan 9 pelaku curanmor berdasarkan 13 laporan polisi yang diterima Polres Mabar.
Ke-9 pelaku kata Yoga, bukan merupakan kelompok jaringan pencuri. Mereka (ke-9 pelaku) beraksi masing-masing.
BACA JUGA: Lenggak-lenggok Tarian Yuvensia Meriahkan HPN di Mabar
“Jadi ada beberapa pelaku yang mencuri motor berjumlah 2 sampai 3 unit di TKP yang berbeda-beda,” ungkap Yoga saat konferensi pers di Aula Polres Mabar, Kamis (28/01/2021).
Yoga menjelaskan, hingga kini ke-13 laporan polisi terkait kasus pencurian motor sudah masuk dalam proses penyelidikan dan pemberkasan.
Ke-9 pelaku tambah Yoga, dijerat Pasal 363 ayat (1) poin ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba