Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Pemuda di Kupang Belum Ditahan
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Pemuda di Kupang Belum Ditahan

By Redaksi28 Januari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua korban pengeroyokan Ignasius Armando Gerans (26) dan Veger Pandie (17) (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pelaku kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua pemuda di RT 007/RW 003, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang hingga saat ini belum ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kupang Kota.

Kasus pengeroyokan ini mengakibatkan Ignasius Armando Gerans (26) dan Veger Pandie (17) mengalami luka dan memar pada wajah.

Keduanya dianiaya sekelompok pemuda pada 24 Desember 2020 malam persis di depan kantor JNT, Kelurahan Penfui.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP-B/1246/XII/2020/SPKT Resor Kupang Kota.

Orangtua korban Yuliana Asten mengatakan, insiden tersebut terjadi pada 24 Desember 2020 lalu. Pihaknya pun sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kupang Kota.

“Jadi, kasus ini sejak 24 Desember 2020 malam Natal. Sudah dibuat laporan ke Polres waktu itu. Tapi sampai sekarang sonde (tidak) ada tanggapan apa-apa dari Polresta,” kata Yuliana kepada wartawan di kediamannya, Rabu (27/01/2021).

Yuliana sendiri mengaku telah mengecek dan menanyakan ke Polres Kupang Kota terkait perkembangan kasus tersebut.

“Sudah dicek ulang-ulang ini,” tuturnya.

Ia menceritakan korban dan pelaku sesama anak kompleks. Pelaku kata dia, tidak hanya satu orang.

“Yang pukul ini bukan satu orang saja. Anak tetangga di sini,” ungkap Yuliana.

Ia menegaskan, jika pihak Polres Kupang Kota tidak bisa menangani kasus tersebut, maka pihak keluarga korban meminta agar kasus tersebut dilimpahkan ke Polda NTT.

“Makanya, kalau Polresta tidak bisa tangani, kita minta Polda untuk tangani,” katanya.

Menurut Yuliana, akibat penganiaayan itu dua korban mengalami luka berat. Bahkan, salah satu korban sempat pingsan di lokasi kejadian. Selain dianiaya, kalung emas di leher korban pun dirampas para pelaku.

Sejak dilaporkan, lanjut dia, korban hingga kini tidak pernah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

“Terlapornya, Tolan Usfinit, Cs. Kita kenal, karena tetangga di sini. Ada pegawai SAR yang sudah siap jadi saksi. Dia malah sudah dipanggil polisi, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan,” jelasnya.

Sebagai orangtua, ia mengaku kecewa, karena pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kalau penanganannya begini, kami mau alihkan ke Polda NTT, biar bisa ada kejelasan,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha mengatakan, proses penyelidikan kasus itu terus berjalan.

Menurut dia, penyelidikan kasus itu agak lamban karena kendala pemeriksaan terhadap saksi korban bawah umur yang butuh pendampingan.

“Waktu itu bertepatan dengan libur, karena saksi korban harus didampingi pekerja sosial,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/01/2021).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha usai diwawancarai awak media, Rabu, 27 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)

Meski demikian, ia berjanji kasus itu akan diusut tuntas dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Visum sudah keluar dan besok akan digelar untuk tindaklanjut pemeriksaan saksi korban yang didampingi pekerja sosial,” katanya.

“Pelaku menyangkal lakukan pengeroyokan. Dia mengaku kalau dia sendiri yang pukul, makanya harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Intinya, habis gelar naik sidik, jika bukti permulaan cukup maka kita tetapkan tersangka,” tambahnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polresta Kupang
Previous ArticleJalur Ruteng-Reo Putus Akibat Longsor, BPBD Manggarai Diminta Segera Tangani
Next Article Dua Bulan Terakhir, Polres Mabar Tangkap 9 Pelaku Curanmor

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.