Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Bulan Terakhir, Polres Mabar Tangkap 9 Pelaku Curanmor
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Bulan Terakhir, Polres Mabar Tangkap 9 Pelaku Curanmor

By Redaksi28 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ke-9 pelaku pencurian motor yang ditangkap polisi saat digiring ke dalam Makopolres Mabar, Kamis (28/01/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Labuan Bajo dalam kurung waktu dua bulan terakhir.

Ke-9 pelaku tersebut telah diamankan di Makopolres Mabar dengan barang bukti 15 unit motor.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, penangkapkan 9 pelaku curanmor berdasarkan 13 laporan polisi yang diterima Polres Mabar.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Kamis (28/01/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)

Ke-9 pelaku kata Yoga, bukan merupakan kelompok jaringan pencuri. Mereka (ke-9 pelaku) beraksi masing-masing.

BACA JUGA: Lenggak-lenggok Tarian Yuvensia Meriahkan HPN di Mabar

“Jadi ada beberapa pelaku yang mencuri motor berjumlah 2 sampai 3 unit di TKP yang berbeda-beda,” ungkap Yoga saat konferensi pers di Aula Polres Mabar, Kamis (28/01/2021).

Yoga menjelaskan, hingga kini ke-13 laporan polisi terkait kasus pencurian motor sudah masuk dalam proses penyelidikan dan pemberkasan.

Ke-9 pelaku tambah Yoga, dijerat Pasal 363 ayat (1) poin ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePelaku Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Pemuda di Kupang Belum Ditahan
Next Article Ruang Pimpinan DPRD TTU Disegel, Ini Penyebabnya

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.