Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Bulan Terakhir, Polres Mabar Tangkap 9 Pelaku Curanmor
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Bulan Terakhir, Polres Mabar Tangkap 9 Pelaku Curanmor

By Redaksi28 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ke-9 pelaku pencurian motor yang ditangkap polisi saat digiring ke dalam Makopolres Mabar, Kamis (28/01/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Labuan Bajo dalam kurung waktu dua bulan terakhir.

Ke-9 pelaku tersebut telah diamankan di Makopolres Mabar dengan barang bukti 15 unit motor.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, penangkapkan 9 pelaku curanmor berdasarkan 13 laporan polisi yang diterima Polres Mabar.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Kamis (28/01/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)

Ke-9 pelaku kata Yoga, bukan merupakan kelompok jaringan pencuri. Mereka (ke-9 pelaku) beraksi masing-masing.

BACA JUGA: Lenggak-lenggok Tarian Yuvensia Meriahkan HPN di Mabar

“Jadi ada beberapa pelaku yang mencuri motor berjumlah 2 sampai 3 unit di TKP yang berbeda-beda,” ungkap Yoga saat konferensi pers di Aula Polres Mabar, Kamis (28/01/2021).

Yoga menjelaskan, hingga kini ke-13 laporan polisi terkait kasus pencurian motor sudah masuk dalam proses penyelidikan dan pemberkasan.

Ke-9 pelaku tambah Yoga, dijerat Pasal 363 ayat (1) poin ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePelaku Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Pemuda di Kupang Belum Ditahan
Next Article Ruang Pimpinan DPRD TTU Disegel, Ini Penyebabnya

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.