Kupang, Vox NTT – Polemik status Kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu terus diperbincangkan di tengah masyarakat.
Pihak keluarga Orient P. Riwu pun membuka suara. Albert Riwu Kore mewakili keluarga Bupati terpilih mengatakan, Orient mempunyai niat baik untuk membangun tanah leluhurnya.
“Perlu kami jelaskan bahwa, pihaknya mempunyai niat baik untuk membangun tanah leluhurnya,” kata Albert saat dihubungi wartawan, Rabu (03/02/2021).
Kata dia, kedatangan Orient P. Kore hanya untuk membangun tanah orang tua dan tanah leluhurnya di Sabu.
“Katakanlah dengan pengalaman, pendidikan yang dia dapat di Amerika sana untuk orang tua. Ingin sekali membangun negeri orang tua dan leluhurnya di Sabu sana. Cuman mungkin ada hal yang serius, yang lupa diurus,” ujarnya.
Ia mengaku, status Kewarganegaraan Orient P. Kore menjadi polemik yang serius. Bahkan kata dia, ia pernah tanya ke Orient ketika proses awal mengikuti Pilkada Sabu Raijua.
Kala itu, Orient menjelaskan bahwa ada ketentuan di Amerika Serikat, apabila seorang warga negara AS yang hendak menjadi publik figur di Negara lain, maka secara otomatis status kewarganegaraan As-nya gugur.
“Itu yang Orient sampaikan ketika proses pencalonan, karena otomatis menjadi gugur, maka dia tidak mengajukan permohonan apapun. Itu yang dia pernah sampaikan,” katanya.
Ia melanjutkan, pihak keluarga tidak mempersalahkan siapa-siapa dalam polemik ini, karena semua proses telah bergulir dan sudah selesai.
“Jika memang ada pihak yang keberatan dan melakukan proses hukum, maka kita lihat saja dan mengikuti. Prinsip kami, menyambut baik motivasi dia untuk kembali membangun tanah leluhurnya. Apapaun hal-hal prinsip yang harus dibenahi, maka kami siap benahi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Orient P Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga punya kewarganegaraan ganda.
Bawaslu setempat menyebut Orient berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat dan telah dikonfirmasi Kedubes AS. Tetapi namanya juga tercatat sebagai WNI di database kependudukan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut. Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.
“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” kata Akmal Malik dilansir Sindonews, Rabu (3/2/2021).
Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.
Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
Opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K