Kupang, VoxNtt.com-AN, staf ahli Bupati Manggarai Timur menjawabi sejumlah tudingan terkait persoalan tanah di Lingko Lando, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur.
Kepada VoxNtt.com, Kamis 4 Februari 2021, AN menegaskan bahwa dirinya memang terlibat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Namun menurut AN, keterlibatannya bukan sebagai pihak yang akan menyerobot lahan, melainkan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Sebagaimana yang disampaikan bahwa saya diduga terlibat dalam kasus serobot lahan di Lingko Lando. Sejatinya itu terlalu didramatisir dan terkesan ingin mengatakan bahwa saya adalah dalang atas terjadinya penyerobotan tanah tersebut. Padahal kenyataanya saya hadir untuk memediasi pihak terkait agar masalah ini segera menghasilkan solusi,” tandas AN dalam pernyataan yang dikirim ke VoxNtt.com.
Lebih jauh AN menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terjadi konflik horizontal antar masyarakat karena persoalan tanah. Ia pun menegaskan, sebagai bagian dari pemerintah, ia punya kewajiban untuk terlibat dalam menyelesaikan persoalan rakyat.
Sebagai keluarga, ia berkepentingan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebagaimana yang lazimnya terjadi dalam budaya Manggarai Timur.
Terkait penggunaan mobil dinas dalam menyelesaikan sengketa tanah, AN menegaskan bahwa kehadirannya saat itu merupakan tugas pelayanan. Apalagi pada saat itu ia sendiri hadir bersama lurah Tanah Rata, AR.
“Jadi jelas, kalau saya hadir menyelesaikan persoalan masyarakat maka itu adalah tugas pelayanan sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
“Keterlibatan saya dalam persoalan tersebut sebetulnya hanya ingin berupaya untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan yang ada sehingga tidak berbuntut panjang dan menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat,” sambung AN.
Bukan Meminta Imbalan
AN juga keberatan dengan tudingan Kanisius yang menyebut dirinya meminta uang tunai sebesar Rp. 5 juta. Ia menjelaskan uang itu merupakan bagian dari mekanisme adat karena RJ sebelumnya sudah mendapat tindakan kekerasan.
Dalam proses penyelesaian suatu masalah bagi orang Manggarai, dikenal istilah wunis peheng. Prosesi wunis peheng ini merupakan suatu proses penyelesaian masalah dalam ada masyarakat Manggarai. Di dalamnya terdapat denda adat bagi oknum yang bersalah.
“Besaran nominal yang dikenakan itu tergantung kesepakatan kedua belak pihak yang terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Jika kesepakatan atas besaran denda tersebut tidak dapat diambil kesepakatanya, maka otomatis proses penyelesaian masalah tersebut juga tidak akan tercapai,” tegasnya. (VoN).