Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Menkumham Segera Terbitkan SK Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient Riwu Kore
HEADLINE

Menkumham Segera Terbitkan SK Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient Riwu Kore

By Redaksi8 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT – Langkah calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore untuk memimpin daerah yang dikenal sebagai negeri para dewa itu bakal terhenti.

Dalam waktu dekat, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient.

“Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna seperti dilansir Tempo, Senin (08/02/2021).

Sebab menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Yasona menjelaskan, untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menyatakan bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Sumber: Tempo

Bupati Sabu Orient Riwu Kore Sabu Raijua
Previous ArticlePandemi Covid-19 dan Solidaritas Pelayanan Guru Katolik di Sekolah  
Next Article Dispenda NTT Minta Polres Nagekeo Tertibkan Kendaraan Luar Daerah

Related Posts

Lansia di Kupang Bertahan Hidup Bersama Anak 6 Tahun, Berharap Uluran Tangan

9 Maret 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

NTT Mart Sabu Raijua Diluncurkan, Wagub NTT Sebut Bukan Sekadar Pusat Perbelanjaan

19 Februari 2026
Terkini

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.